Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 11.30 Wib dirinya mengakui dengan terus terang telah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan Covid19 di Kabupaten Majalengka.
Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf i ayat (1) huruf e Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. |