Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mjl Nicko Surya Perdana Bin Harto Kepolisian Resor Majalengka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat 658/SBI-1.04/VIII-16
Pemohon
NoNama
1Nicko Surya Perdana Bin Harto
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Majalengka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka atas dasar uraian tersebut di atas, dengan segala  kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim Tunggal  yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. Pol.: Nomor :S.TAP/87.VII/2016/Sat Reskrim tanggal 28 Juli 2016 tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. Pol.: Nomor :S.TAP/87.VII/2016/Sat Reskrim tanggal 28 Juli 2016 dan melanjutkan kembali Penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang dan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan yang diduga dilakukan Tersangka Ny. Ira Kusla Ningsih sebagaimana Laporan Polisi B/478-478/XI/2915/JBR/Res Mjl tertanggal 6 November 2015 tersebut;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya