Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00045-21/KMI/SPK/06/2021 tanggal 31 Juni 2021 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No.25 tanggal 31 Juni 2021 sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 92.582.702 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00023/GELOK MULYA, seluas 253 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan/Desa Gelok Mulya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00030/2021, terdaftar atas nama SAMA DAN DEDEH;
6. Menghukum TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00023/GELOK MULYA, seluas 253 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan/Desa Gelok Mulya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00030/2021, terdaftar atas nama SAMA DAN DEDEH;
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|