Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Mjl Supian 1.Nunung Nurazizah Hasanah
2.Aip Saepudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SETIAWAN, SHSupian
Tergugat
NoNama
1Nunung Nurazizah Hasanah
2Aip Saepudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA SARI, S.HI.,M.H. dkkNunung Nurazizah Hasanah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah seluas 289 M2 yang merupakan hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01119 atas nama Nunung Nurazzizah Hasanah, yang terletak di Blok Cihaur Kidul RT 002 RW 008 Desa Cihaur Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara      : Jalan Desa
  2. Sebelah Timur     : Rumah H. Nurali (01574), Rumah

Hidayatuloh (01579), Rumah Eti (01569)

  1. Sebelah Selatan   : Rumah Suhandi (01573)
  2. Sebelah Barat       : Rumah Soni Yuristandi (01531)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan putusan provisi;
  3. Menyatakan perbuata Tergugat I adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pengguat adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek sengketa;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 289 M2 yang merupakan hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01119 atas nama Nunung Nurazzizah Hasanah, yang terletak di Blok Cihaur Kidul RT 002 RW 008 Desa Cihaur Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara      : Jalan Desa
  2. Sebelah Timur     : Rumah H. Nurali (01574), Rumah

Hidayatuloh (01579), Rumah Eti (01569)

  1. Sebelah Selatan   : Rumah Suhandi (01573)
  2. Sebelah Barat       : Rumah Soni Yuristandi (01531)

Dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, dan apabila Tergugat I membangkang akan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

  1. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I yang jenis dan jumlahnya akan ditetapkan di kemudian hari;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak