Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah seluas 289 M2 yang merupakan hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01119 atas nama Nunung Nurazzizah Hasanah, yang terletak di Blok Cihaur Kidul RT 002 RW 008 Desa Cihaur Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Rumah H. Nurali (01574), Rumah
Hidayatuloh (01579), Rumah Eti (01569)
- Sebelah Selatan : Rumah Suhandi (01573)
- Sebelah Barat : Rumah Soni Yuristandi (01531)
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menguatkan putusan provisi;
- Menyatakan perbuata Tergugat I adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pengguat adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 289 M2 yang merupakan hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01119 atas nama Nunung Nurazzizah Hasanah, yang terletak di Blok Cihaur Kidul RT 002 RW 008 Desa Cihaur Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Rumah H. Nurali (01574), Rumah
Hidayatuloh (01579), Rumah Eti (01569)
- Sebelah Selatan : Rumah Suhandi (01573)
- Sebelah Barat : Rumah Soni Yuristandi (01531)
Dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, dan apabila Tergugat I membangkang akan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat I yang jenis dan jumlahnya akan ditetapkan di kemudian hari;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |