1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari yang semula Vieka Devita Puspitasari lahir di Majalengka pada tanggal 27 September 1993 sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1481/1993 menjadi Puspitasari lahir di Majalengka pada tanggal 27 September 1993;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan tentang permohonan ganti nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan diterima;
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
|