Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mjl Haryadi Eka Nugraha, S.H. 1.EPIAN KUNAEPI Bin KARTONO
2.BAYU AHMAD FAWZY Bin ENDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-917/M.2.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPIAN KUNAEPI Bin KARTONO[Penahanan]
2BAYU AHMAD FAWZY Bin ENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I EPIAN KUNAEPI bin KARTONO dan terdakwa II BAYU AHMAD FAWZY Bin ENDRA, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bengkel mobil di halaman rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) di Blok Jumat RT.001 RW.006 Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, para terdakwa berada di jalan Desa Sumber Wetan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk melakukan pencurian di bengkel mobil milik saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm), lalu para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II dibonceng dibelakang, awalnya para terdakwa melewati rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) untuk memantau situasi sekitar rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) yang posisinya berada di pinggir jalan gang, setelah memastikan kondisi sekitar rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) aman, lalu para terdakwa putar arah untuk kembali menuju ke rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm), kemudian para terdakwa berhenti disamping kiri rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm), lalu para terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke bengkel yang dalam keadaan terbuka dan tidak ada pagarnya yang berada di depan rumah milik saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) sambil memantau situasi disekitar, kemudian para terdakwa melihat 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck yang sudah terpisah dari bagian mesin yang lainnya, lalu para terdakwa secara bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck tersebut ke sepeda motor yang dibawa oleh para terdakwa yang diparkir di samping kiri rumah saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari lokasi para terdakwa mengambil 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi FERI FEBRIYAWAN Bin DEDE, saksi YOGA SUNANTA Bin TATA SUTJA, dan saksi ABDUL SUKUR SUBANDI Bin TARMIDI yang melihat perbuatan para terdakwa yang akan menaikan 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck tersebut, kemudian menghadang para terdakwa sambil berteriak “MALING-MALING”, mendengar teriakan tersebut saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) keluar dan ikut mengamankan para terdakwa untuk dibawa ke Polsek Jatitujuh;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck tersebut tidak mempunyai izin dari saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) selaku pemilik 1 (satu) buah gardan (bagian mesin penggerak roda belakang) kendaraan dumptruck tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi TATA SUTEJA Bin ENTOH (Alm) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya