Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.KIKI S SODIKIN
2.ROSWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KIKI S SODIKIN
2ROSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.149.355,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-38-00076-21/KMI/SPK/09/2021 tanggal 05 Oktober 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 1 tanggal 05 Oktober 2021 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 77.149.355  secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01029/GUNUNGMANIK, seluas 183 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Talaga, Kelurahan/Desa Gunungmanik sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00829/GUNUNGMANIK/2020, terdaftar atas nama Roswati.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01029/GUNUNGMANIK, seluas 183 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Talaga, Kelurahan/Desa Gunungmanik sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00829/GUNUNGMANIK/2020, terdaftar atas nama Roswati.
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk Menerbitkan APHT melalui Notaris & PPAT berdasarkan SKMHT dengan tujuan untuk mendapatkan Hak Tanggungan sebagai salah satu syarat pendaftaran Lelang di KPKNL Cirebon ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
  8. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak