Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Mjl Wulan Safitri Kurniasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wulan Safitri Kurniasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dari yang semula bernama Aqila Misha Shafana lahir di Sumedang pada tanggal 18 Mei 2018 sebagaimana yang sudah tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Kutipan Akta Kelahiran nomor 3211-LU-25062018-0005 dan Kartu Keluarga 3211080403190001 menjadi Meisha Shafana lahir di Sumedang pada tanggal 18 Mei 2018;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya permohonan ganti nama anak Pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka untuk dicatat dan didaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;  
  4. Menetapkan biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak