Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Mjl Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/M.2.24/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Reni Jaya tepatnya di Jl. Siti Armilah Kel. Majalengka Kulon Kec. Majalengka Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana mendatangi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  yang sedang bekerja sebagai petugas  parkir di parkiran toko reni jaya, kemudian terdakwa meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat dengan alasan akan menjemput istrinya yang berada di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang  pada saat akan meminjam kendaraan tersebut terdakwa menjanjikan akan mengisi penuh bensin kendaraan sepeda motor serta berjanji nanti akan memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menyerahkan kendaraan sepeda motor  tersebut dan Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana juga meminjam STNK kendaraan sepeda motor tersebut dengan alasan takut ditilang oleh polisi ditengah jalan, namun setelah saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  menunggu sampai jam 20.00 WIB Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana tidak kunjung mengembalikan kendaraan sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, hingga kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Majalengka Kota. ------------------------

 

------- Bahwa terdakwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat tidak ada menjemput istrinya di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, dan maksud dan tujuan sebenarnyaTerdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat adalah akan digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin saksi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat.

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana , saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Reni Jaya tepatnya di Jl. Siti Armilah Kel. Majalengka Kulon Kec. Majalengka Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana mendatangi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  yang sedang bekerja sebagai petugas  parkir di parkiran toko reni jaya, kemudian terdakwa 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat dengan alasan akan menjemput istrinya yang berada di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang  pada saat akan meminjam kendaraan tersebut terdakwa menjanjikan akan mengisi penuh bensin kendaraan sepeda motor serta berjanji nanti akan memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menyerahkan kendaraan sepeda motor  tersebut dan Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana juga meminjam STNK kendaraan sepeda motor tersebut dengan alasan takut ditilang oleh polisi ditengah jalan, namun setelah saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  menunggu sampai jam 20.00 WIB Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana tidak kunjung mengembalikan kendaraan sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, hingga kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Majalengka Kota. ------------------------

 

------- Bahwa terdakwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat tidak ada menjemput istrinya di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, dan maksud dan tujuan sebenarnyaTerdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat adalah akan digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin saksi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat.

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana , saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya