Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Mjl | Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. | Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Mjl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-679/M.2.24/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Reni Jaya tepatnya di Jl. Siti Armilah Kel. Majalengka Kulon Kec. Majalengka Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana mendatangi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat yang sedang bekerja sebagai petugas parkir di parkiran toko reni jaya, kemudian terdakwa meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat dengan alasan akan menjemput istrinya yang berada di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang pada saat akan meminjam kendaraan tersebut terdakwa menjanjikan akan mengisi penuh bensin kendaraan sepeda motor serta berjanji nanti akan memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menyerahkan kendaraan sepeda motor tersebut dan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana juga meminjam STNK kendaraan sepeda motor tersebut dengan alasan takut ditilang oleh polisi ditengah jalan, namun setelah saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menunggu sampai jam 20.00 WIB Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana tidak kunjung mengembalikan kendaraan sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, hingga kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Majalengka Kota. ------------------------
------- Bahwa terdakwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat tidak ada menjemput istrinya di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, dan maksud dan tujuan sebenarnyaTerdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat adalah akan digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin saksi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat.
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana , saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Reni Jaya tepatnya di Jl. Siti Armilah Kel. Majalengka Kulon Kec. Majalengka Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana mendatangi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat yang sedang bekerja sebagai petugas parkir di parkiran toko reni jaya, kemudian terdakwa 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat dengan alasan akan menjemput istrinya yang berada di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang pada saat akan meminjam kendaraan tersebut terdakwa menjanjikan akan mengisi penuh bensin kendaraan sepeda motor serta berjanji nanti akan memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menyerahkan kendaraan sepeda motor tersebut dan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana juga meminjam STNK kendaraan sepeda motor tersebut dengan alasan takut ditilang oleh polisi ditengah jalan, namun setelah saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat menunggu sampai jam 20.00 WIB Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana tidak kunjung mengembalikan kendaraan sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat, hingga kemudian saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Majalengka Kota. ------------------------
------- Bahwa terdakwa setelah menguasai sepeda motor milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat tidak ada menjemput istrinya di Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, dan maksud dan tujuan sebenarnyaTerdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Merk / type; Honda Beat Fi / X1B02N04L0 A/T, Warna Hitam, tahun 2016, Nopol : E – 5680 - XZ, Noka: MH1JFP128GK368785, Nosin : JFP1E2322256 milik saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat adalah akan digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin saksi saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat.
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana , saksi Hendry Hamdani Septianjaya Bin Nunung Nurhayat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa Kirana Winaldi Bin Nana Sutiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |