Petitum |
Dalam Provisi :
Membatalkan/ mengangkat atau setidak-tidaknya memerintahkan/ menetapkan penundaan/ penghentian proses sita dan/ atau eksekusi oleh Terlawan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Majalengka atas tanah milik Pelawan sebagai berikut : a) 1 (satu) unit Bangunan Rumah Tinggal terletak di Blok Sukajaya, RT.8, RW.4, Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka., b) sebidang tanah/ Kolam terletak di Blok Sukajaya, Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Terlawan dan Turut Terlawan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan permohonan /proses sita dan atau eksekusi atas : a) 1 (satu) unit Bangunan Rumah Tinggal terletak di Blok Sukajaya, RT.8, RW.4, Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka., b) sebidang tanah/ Kolam terletak di Blok Sukajaya, Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka., tidak berdasarkan hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pelawan secara tunai dan seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voebaar bij voorraad)
- Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |