Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Mjl Danu Trisnawanto, S.H., M.H. KIKI YANUAR Bin ASEP SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.2.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Danu Trisnawanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI YANUAR Bin ASEP SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 -----Bahwa terdakwa KIKI YANUAR Bin ASEP SAEPUDIN pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT. PANJUNAN Cabang Majalengka beralamat KH. Abdul Halim No.09 Rt 001 Rw 003 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2022 terdakwa bekerja di PT. PANJUNAN cabang Majalengka beralamat KH. Abdul Halim No.09 Rt 001 Rw 003 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka sebagai Supervisor berdasarkan surat pengakatan Nomor : 020/KET/PJN/I/2022 tanggal 20 Juli 2022, menjabat sebagai Supervisor di PT. PANJUNAN Cabang Majalengka melaksanakan tugas dan tanggung jawab adalah :
  1. Mengontrol aktivitas kerja
  2. Membuat perencanaan penjualan dengan orientasi target yang telah ditentukan
  3. Melaksanakan tugas sesuai SOP yang ditapkan perusahaan
  4. Monitoring penjualan team kerja yang ada dibawahannya
  5. Monitoring pembayaran custumer ke bagian admin AR
  6. Melakukan joint visit ( jika ada barang BS dan faktur overdue )
  7. Membantu mendapatkan PO untuk mencapai target setiap bulannya
  8. Membantu penagihan admin AR, termasuk masalah faktur overdue
  9. Mengontrol aging stock
  10. Mengontrol PJP salesman dan breafing harian salesman
  11. Monitor stock barang di outlet
  12. Koordinasi dengan team gudang mengenai pengiriman dan kedatangan barang
  13. Laporan kepada operational manager

Bahwa terdakwa mendapat gaji tiap bulanya sebesar Rp. 2.778.047,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah), dengan bekerja mulai jam 08.00 wib hingga jam 17.00 Wib.

  • Bahwa (Standar Operasional Prosedur) SOP dari pemesanan barang berupa eskrim joyday hingga pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada PT. PANJUNAN Cabang Majalengka yaitu :
  1. Pemesanan dilakukan oleh took melalui salesman lalu salesmen menyerahkan pesanan ke Admin untuk di cetak faktur penjulan;
  2. Salesman menyerahkan pesanan ke Admin;
  3. Admin menyiapkan faktur penjualan lalu menyerahkan ke petugas gudang agar menyiapkan barang pesanan sesuai isi dalam faktur;
  4. Pengiriman barang pesanan kunsumen (pemilik toko) dikirim oleh supir dan halper (kenek) dari PT. PANJUNAN Cabang Majalengka;
  5. Pembayaran dilakukan secara langsung serta tunai setelah sopir dan halper (kenek) mengantarkan pesanan kepada konsumen serta memberikan faktur warna putih kepada konsumen tanda konsumen tersebut sudah melunasi pembayarannya sedangkan uang penagihan langsung disetorkan setiap harinya ke kasir.
  • Bahwa awal mulanya saksi DIANA HARTINA Anak dari HANDARU SAPUTRA pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira jam 08.00 Wib sedang melakukan pengecekan pada Kantor PT. PANJUNAN Wilayah 3 Cirebon mendapati  adanya jumlah setoran hasil dari perjualan eskrim merk joyday yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan dari faktur penjualan lalu saksi DIANA HARTINA memberitahukan kepada saksi TAN HERRY GUNAWAN selaku Kepala Regional Sales Manajer PT. PANJUNAN Wilayah 3 Cirebon, terdapat perselisihan setoran barang eskrim joyday PT. PANJUNAN Cabang Majalengka, kemudian saksi DIANA HARTINA bersama  saksi TAN HERRY GUNAWAN langsung ke Kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka untuk memastikan adanya perselisihan tersebut dan menanyakan kepada saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI Binti RAHMAT HIDAYAT sebagai kasir PT. PANJUNAN Cabang Majalengka mengenai setoran penjualan eskrim merk joyday, lalu saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI Binti RAHMAT HIDAYAT menjelaskan perselisihan mulai dari tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 yang mana uang hasil penjualan dari eskrim joyday tidak disetorkan oleh terdakwa dengan alasan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen), kemudian saksi DIANA HARTINA menanyakan langsung kepada terdakwa perihal hal tersebut dan terdakwa membenarkan telah menggunakan uang perusahaan hasil dari penjualan eskrim merk joyday dari tanggal 19 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi   ATIN SUPRIATIN Bin CARLAM dan saksi AZHAR RIANSYAH Bin ANDRE sebesar Rp. 8.379.074 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan tujuh puluh empat rupiah) dan dari saksi ASEP OPIK Bin SUHARNO sebesar Rp. 11.604.666 (sebelas juta enam ratus empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 19.983.740 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang mana keesokan harinya tanggal 20 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI sebesar Rp. 7.983.740 (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), dengan alasan bahwa sisanya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen).
  2. Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira jam 19.30 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 9.997.627 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 9.362.586 ( sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 19.360.213 (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga belas rupiah) yang mana keesokan tanggal 21 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 16.964.213 (enam belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 2.396.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen).
  3. Bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 5.687.877 (lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 16.201.440 (enam belas juta dua ratus satu ribu empat ratus empat puluh rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 21.889.317 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang mana keesokan tanggal 23 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 19.889.317 (sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), dengan alasan bahwa sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday.
  4. Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 6.735.317 (enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) serta saksi ASEP OPIK Rp. 3.551.942 (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.287.259 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) yang mana keesokan tanggal 24 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 8.287.259 (delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday.
  5. Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 6.563.456 ( enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 10.306.742 ( sepuluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 16.870.198 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang mana keesokan tanggal 25 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 13.370.198 (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday
  6. Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi  ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 7.125.465 (tujuh juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 9.450.802 (sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ratus dua rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 16.576.302 (enam belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua rupiah) yang mana keesokan tanggal 26 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 13.576.302 (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday.
  7. Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira jam 18.30 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi  ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 3.443.500 (tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 11.021.921 (sebelas juta dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 14.465.421 (empat belas juta empat ratus enam puluh lima ribu empat dua puluh satu rupiah) yang mana keesokan tanggal 27 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 12.965.421 ( dua belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat dua puluh satu rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday.
  8. Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib  di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 9.304.520 (sembilan juta tiga ratus empat ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 7.046.588 (tujuh juta empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 16.351.108 (enam belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus delapan rupiah) Yang mana keesokan harinya tanggal 28 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 9.305.108 (sembilan juta tiga ratus lima ribu seratus delapan rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 7.046.000,- (tujuh juta empat puluh enam ribu rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen)  eskrim merk joyday.
  9. Bahwa pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi  ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 6.608.098 (enam juta enam ratus delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 16.797.513 (enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 23.405.611 (dua puluh tiga juta empat ratus lima ribu enam ratus sebelas rupiah) yang mana keesokan tanggal 30 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 18.405.611 (delapan belas juta empat ratus lima ribu enam ratus sebelas rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk push barang (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen) eskrim merk joyday.
  10. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira jam 19.30 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi  ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR sebesar Rp. 11.308.106 (sebelas juta tiga ratus delapan ribu seratus enam rupiah) dan saksi ASEP OPIK sebesar Rp. 11.836.013 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga belas rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 23.144.119 (dua puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah) yang mana keesokan tanggal 31 mei 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 20.144.119 (dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus sembilan belas rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk push barang eskrim (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen)
  11. Bahwa pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib di kantor PT. PANJUNAN Cabang Majalengka terdakwa menerima uang hasil penjualan eskrim dari saksi  ATIN SUPRIATIN dan saksi AZHAR Rp. 5.576.254 (lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) dan saksi ASEP OPIK Rp. 11.845.758 (sebelas juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 17.422.000 (tujuh belas juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang mana keesokan harinya tanggal 01 Juni 2023 terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada kasir saksi VIRA FITRIA NURMAYASARI hanya sebesar Rp. 9.422.000 (sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan alasan sisanya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) digunakan untuk push barang eskrim merk joyday (meningkatkan omset penjualan barang kepada konsumen)
  • Bahwa uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari dan terdakwa tidak ada ijin dari PT. PANJUNAN Cabang Majalengka.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. PANJUNAN Cabang Majalengka mengalami kerugian sebesar Rp. 49.442.000,- ( empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah), atau sekitar jumlah tersebut.

 

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya