Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
108/Pid.C/2021/PN Mjl Erik Riskandar,SH DIDI KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 108/Pid.C/2021/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan No.Po. BP/108/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Erik Riskandar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI KARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira jam 20.00 Wib  bertempat di lapangan sepak bola Desa Tarikolot Kabupaten Majalenagka  dirinya mengakui dengan terus terang telah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan Covid19 di Kabupaten Majalengka.

Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf i ayat (1) huruf e Perda Provinsi Jawa Barat  No 5 Tahun 2021 tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya