Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-38-00090-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 3 November 2021 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No.3 tanggal 3 November 2021, ADDENDUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR (TOP UP) nomor 14-38-00090-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 15 Oktober 2022 sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar RP 59.130.072 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00534, seluas 265 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Banjaran, Kelurahan/Desa Girimulya terdaftar atas nama ESUD SUDIRMAN;
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|