Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
- Menegaskan bahwa baik data identitas Pemohon yaitu Sri Andini Nadianta lahir di Lampung Timur pada tanggal 21 November 1984 sebagaimana yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk nomor 3210166111840021, Kutipan Akta Kelahiran nomor 3210-LT-01042022-0036, dan Kartu Keluarga nomor 3210162601120011 atas nama kepala keluarga Didi Suryadi maupun dengan Sri Andini Nadianta lahir di Bauh Gunung Sari pada tanggal 21 November 1984 sebagaimana yang tercatat pada dengan Kutipan Akta Nikah nomor 493/20/VIII/2011 maupun dengan Sriatin lahir di Bauh Gunung Sari pada tanggal 21 November 1980 sebagaimana yang tercatat pada Paspor nomor B 1408917 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kalianda tahun 2015 adalah orang yang sama dan data identitas Pemohon yang akan selanjutnya digunakan adalah Sri Andini Nadianta lahir di Lampung Timur pada tanggal 21 November 1984;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini kepada Kantor Imigrasi agar Pemohon dapat melakukan perubahan data identitas mengenai Paspor dan dapat dilakukan penggantian atau penerbitan paspor baru dengan identitas yang sesuai dengan yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk nomor 3210166111840021, Kutipan Akta Kelahiran nomor 3210-LT-01042022-0036, dan Kartu Keluarga nomor 3210162601120011 atas nama kepala keluarga Didi Suryadi;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|