Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mjl PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ROHETI
2.RIAN SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROHETI
2RIAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.212.833,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-38-00050-22/KMI/SPK/06/2022  tanggal 08 Juni 2022  berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No.148 tanggal 08 Juni 2022;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 58.212.833  secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00623/TANJUNGSARI, seluas 319 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Leuwimunding, Kelurahan/Desa Tanjungsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 379/2017, terdaftar atas nama ROHETI;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00623/TANJUNGSARI, seluas 319 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Leuwimunding, Kelurahan/Desa Tanjungsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 379/2017, terdaftar atas nama ROHETI;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak