Petitum |
PRIMER:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli di bawah tangan dan berharga tanda penerimaan yang sah ( kwitansi ) tertanggal 10 Juni 1998. Atas pembayaran sebidang tanah terletak di kohir/letter C nomor: 1371, Persil 106, Kelas S. IV, setempat di kenal Blok Sayang Bango, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Seluas 7500 M2, (tujuh ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00067/Lojikobong, Gambar Situasi No. 0139/lojikobong tanggal 25-02-1993, seluas 7500 M2, atas nama ACAH MUSTOPA, yang terbit tanggal 17-05-1993.
3.Menyatakan dan memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual, Sekaligus Penggugat bertindak atas nama sendiri selaku Pembeli untuk menghadap Notaris/PPAT di daerah Kabupaten Majalengka guna menandatangani Akta Jual Beli atas Jual Beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 00067/Lojikobong, Gambar Situasi No. 0139/lojikobong tanggal 25-02-1993, seluas 7500 M2, atas nama ACAH MUSTOPA, yang terbit tanggal 17-05-1993.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulya Majelis Hakim berpedapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|