Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-38-00089-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 03 November 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 1 tanggal 03 November 2021 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.693.333,- secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02891/CIKIJING, seluas 108 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cikijing, Kelurahan/Desa Cikijing sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur01869/CIKIJING/2021, terdaftar atas nama Oyo Aryo.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02891/CIKIJING, seluas 108 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cikijing, Kelurahan/Desa Cikijing sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur01869/CIKIJING/2021, terdaftar atas nama Oyo Aryo
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk Menerbitkan APHT melalui Notaris & PPAT berdasarkan SKMHT dengan tujuan untuk mendapatkan Hak Tanggungan sebagai salah satu syarat pendaftaran Lelang di KPKNL Cirebon ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|