Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan tulis tahun lahir dari yang semula Lutpidin lahir di Majalengka pada tanggal 02 April 1950 sebagaimana tercatat pada Kartu Tanda Penduduk nomor 3210020204500001, Kutipan Akta Kelahiran nomor 3210-LT-06032024-0042, dan Kartu Keluarga nomor 3210020308070025 menjadi Lutpidin lahir di Majalengka pada tanggal 02 April 1959, dan memperbaiki urutan kelahiran yang semula tercatat sebagai anak ke-satu laki-laki dari Ayah Dimya dan Ibu Asminah yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3210-LT-06032024-0042 menjadi anak ke-empat laki-laki dari Ayah Dimya dan Ibu Asminah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan telah dikabulkannya permohonan Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka untuk untuk dicatat dan didaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul menurut hukum;
|