1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari yang semula Aji Apriyana lahir di Majalengka pada tanggal 14 April 1992 sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 980/1992 menjadi Muhamad Aji lahir di Majalengka pada tanggal 14 April 1992;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan tentang permohonan ganti nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan diterima;
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
|