Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mjl PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ICEU DEWI ASIH
2.JAJA JAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ICEU DEWI ASIH
2JAJA JAENUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.232.660,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00089-23/KMI/SPK/09/2023 tanggal 29 September 2023  berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 149 tanggal 29 September 2023 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 47.232.660 secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02213/TEGALAREN, seluas 153 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Ligung, Kelurahan/Desa Tegalaren sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01959/TEGALAREN/2018, terdaftar atas nama INAH;
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk membebani Hak Tanggungan dan menandatangani APHT melalui Notaris & PPAT sebagai salah satu syarat pendaftaran Lelang di KPKNL Cirebon ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang);
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak