Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-63-00089-23/KMI/SPK/09/2023 tanggal 29 September 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 149 tanggal 29 September 2023 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 47.232.660 secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02213/TEGALAREN, seluas 153 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Ligung, Kelurahan/Desa Tegalaren sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01959/TEGALAREN/2018, terdaftar atas nama INAH;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk membebani Hak Tanggungan dan menandatangani APHT melalui Notaris & PPAT sebagai salah satu syarat pendaftaran Lelang di KPKNL Cirebon ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang);
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Majalengka dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |