Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Mjl Agus Kurniawan, S.H., M.H. IMAN FIRMANSYAH Bin (Alm) SURA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.2.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN FIRMANSYAH Bin (Alm) SURA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAN FIRMANSYAH Bin (Alm) SURA, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun 05 RT 001 RW 011 Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

---------   Pada mulanya terdakwa yang tinggal di Kosan milik saksi Hj. MIMIN DARMINI Binti (Alm) H. KAAD tinggal bersebelahan dengan kamar saksi SRI MEILANI Binti RASWAN lalu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 13.30 WIB atau pada saat SRI MEILANI Binti RASWAN sedang tidak berada ditempat, terdakwa masuk ke dalam kamar kos melalui pintu depan yang ditempati oleh saksi SRI MEILANI Binti RASWAN dengan menggunakan anak kunci kamar kos yang ditempati terdakwa, dimana anak kunci tersebut berbeda dengan anak kunci kamar kos yang ditempati oleh saksi SRI MEILANI Binti RASWAN lalu terdakwa memasukan anak kunci ke dalam lubang kunci kamar tersebut dengan cara ditarik-tarik atau memutarnya secara paksa, sampai pintu kamar terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor rekening 6032 9887 0992 7805 atas nama saksi SRI MEILANI Binti RASWAN disertai surat dari Bank Mandiri berisi nomor pin ATM tersebut, setelah itu terdakwa keluar kamar lalu mengunci pintu kembali kemudian terdakwa menuju ke ATM Bank Mandiri KCP Jatiwangi Kabupaten Majalengka yang berada di Ruko Jatiwangi Square Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, sesampainya dilokasi terdakwa memasukan kartu ATM Bank Mandiri tersebut ke dalam mesin ATM lalu terdakwa memasukan nomor pin ATM sebagaimana yang tertera didalam surat dari Bank Mandiri dan ternyata berhasil masuk, setelah itu terdakwa menarik uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya, setelah selesai terdakwa kembali ke kosan lalu mengembalikan kartu ATM dan surat dari Bank Mandiri berisi nomor pin ATM ke posisi semula. --------------------------

 

---------   Bahwa sebelum kejadian tersebut, terdakwa juga melakukan hal yang sama yaitu mengambil uang milik saksi SRI MEILANI Binti RASWAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan diatas lemari pakaian, dengan cara masuk ke dalam kamar kos yang ditempati saksi SRI MEILANI Binti RASWAN melalui pintu terhubung antar kamar (connecting door) yang kunci aslinya menempel pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------   Bahwa barang-barang yang diambil terdakwa adalah milik saksi SRI MEILANI Binti RASWAN, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. -------------------------------------------

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya