Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl Hedy Herdyana 1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hedy Herdyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Januar Dalimarta Priandana, SH.,MHHedy Herdyana
Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., DkkKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., DkkKetua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., DkkKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
2Bupati Majalengka
3Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
4Gubernur Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DUDY RUCHENDI, S.H.M.H., DkkKetua DPRD Kabupaten Majalengka
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses pergantian antarwaktu atas nama penggugat ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keruguian materiil sebesar Rp. 333.976.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini.
  6. Memerintahkan seluruh Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan perkara ini.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.

Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak