Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dadan Januar Dalimarta Priandana, SH.,MH | Hedy Herdyana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka | 2 | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat | 3 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., Dkk | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka | 2 | PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., Dkk | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat | 3 | PANGERAN, S.H.,S.I.Kom., Dkk | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Ketua DPRD Kabupaten Majalengka | 2 | Bupati Majalengka | 3 | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka | 4 | Gubernur Jawa Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DUDY RUCHENDI, S.H.M.H., Dkk | Ketua DPRD Kabupaten Majalengka |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses pergantian antarwaktu atas nama penggugat ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar keruguian materiil sebesar Rp. 333.976.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini.
- Memerintahkan seluruh Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan perkara ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |