Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Mjl EUIS JUBAEDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Mjl
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EUIS JUBAEDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa di Dusun Manis RT 001 RW 001 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Agustus 1999 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : Nesih karena sakit dan dikebumikan di tempat pemakaman umum Buyut Ranto Blok Pon Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;
  3. Menyatakan pencatatan kematian atas nama Nesih terlambat;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka untuk melaporkan pencatatan kematian dari seorang perempuan bernama Nesih yang telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada pada tanggal 25 Agustus 1999 di Dusun Manis RT 001 RW 001 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Nesih tersebut;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak