Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
109/Pid.C/2021/PN Mjl ARIS SULISYANTO PERI ADRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 109/Pid.C/2021/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/109/X/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIS SULISYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI ADRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 11.30 Wib dirinya mengakui dengan terus terang telah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan Covid19 di Kabupaten Majalengka.

Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf i ayat (1) huruf e Perda Provinsi Jawa Barat  No 5 Tahun 2021 tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya