Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
105/Pid.C/2021/PN Mjl SISWANTO, S.H. ADHI RADITIA Bin UCUP SUKRA. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 105/Pid.C/2021/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2021/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SISWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHI RADITIA Bin UCUP SUKRA. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 18.30 WIB, bertempat di Jalan Depan Rumah Saya dirinya telah mengakui melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban SOLEMAN Bin NARKIM (Alm) dengan menggunakan kepalan tangan saya tidak menggunakan alat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya