Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Mjl | 1.Agus Kurniawan, S.H., M.H. 2.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. 5.HAYOMI SAPUTRA, SH 6.CUCU GANTINA, SH 7.EVIYANTO, SH 8.Haryadi Eka Nugraha, S.H. |
HARYONO Bin IDUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Mjl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-663/M.2.24/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa HARYONO Bin IDUS, pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT Sari Kaldu Nabati Indonesia beralamat di Jl. Raya Cirebon Majalengka Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
--------- Pada mulanya terdakwa yang masih bekerja di Divisi Marketing (pemasaran) PT Pinus Merah Abadi, yang menjual barang-barang hasil produksi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, berupa : All (semua) produk PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, produk SIMBA, produk Lotte Chocopie dan produk Donald Jelly, namun sekira bulan November 2022 terdakwa secara pribadi tidak mewakili PT Pinus Merah Abadi menerima tawaran dari saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA yang saat itu bekerja sebagai Super Visor Produksi (SVP) PT Kaldu Sari Nabati Indonesia melalui saksi HERDIANA Bin ASEP DIMYATI yang merupakan Kakak Ipar dari saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA dan bekerja di CV Hasan, untuk membeli dan menampung kemudian diperjualbelikan kepada konsumen barang-barang Over Produksi hasil produksi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia yang berkategori Bed Stock (BS) dan belum diberi barcode serta dimasukan ke dalam sistem SAP atau tidak terdata berdasarkan data Good Receive (GR), perbuatan tersebut tidak diketahui PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, dengan ketentuan harga dan tata cara pembayaran tidak melalui PT Kaldu Sari Nabati Indonesia namun ditentukan oleh saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA, dengan harga jual barang dibawah harga yang ditentukan oleh PT Kaldu Sari Nabati Indonesia serta penerimaan pembayaran menggunakan nomor rekening Bank Mandiri 1310018675720 an. YAYU SRI RAHAYU, sedangkan terdakwa melakukan pembayaran melalui nomor rekening Bank Mandiri 1340005764922 an. HARYONO. --------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa harga beli yang ditentukan saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA berbeda dengan harga yang telah ditetapkan oleh PT Kaldu Sari Nabati Indonesia atau lebih murah dari harga pasaran, dengan rincian : ---------------------------------------------------
--------- Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, tahap awal terdakwa sekitar bulan November 2022 membeli barang-barang Over Produksi hasil produksi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia berupa Wafer sebanyak 60 (enam puluh) doos dan Coated Kelapa sebanyak 160 (seratus enam puluh) doos, dengan total harga sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan metode pembayaran ditransfer melalui nomor rekening Bank Mandiri 1340005764922 an. HARYONO ke nomor rekening Bank Mandiri 1310018675720 an. YAYU SRI RAHAYU, sedangkan tata cara pengambilan barang dilakukan dengan cara saksi HERDIANA Bin ASEP DIMYATI mengambil barang-barang tersebut dari pabrik PT Kaldu Sari Nabati Indonesia melalui saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA kemudian saksi HERDIANA Bin ASEP DIMYATI mengangkut dan membawanya dengan menggunakan mobil pribadinya, setelah itu bertemu dengan terdakwa di jalan raya Desa Sindangwangsa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka lalu barang-barang yang sudah diterima oleh terdakwa kemudian disimpan didalam rumah terdakwa untuk kemudian diperjualbelikan kepada konsumen. ----------------------------------
--------- Oleh karena perbuatan tersebut berhasil, selanjutnya terdakwa melakukan pemesanan kembali barang-barang Over Produksi hasil produksi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia melalui saksi YAYU SRI RAHAYU Binti DANHA serta terdakwa menyiapkan gudang penampungan sendiri yang terletak di Jl. RA Kartini Sindangwasa Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka dan menyiapkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merek Suzuki type APV warna hitam No. Pol. B 8621 IK serta 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu type Sigra warna putih No. Pol. Z 1838 AV sebagai kendaraan operasional bongkar muat, dengan data transaksi diantaranya sebagai berikut : -----------------------------
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan harga beli yang lebih murah dari harga pasaran sekitar 20% sampai dengan 25%. --------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |