Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOHAN WAHYUDI, S.H.Dkk | Panitia Pengarah Musyawarah Cabang VII BPC HPMI Majalengka | 2 | JOHAN WAHYUDI, S.H.Dkk | Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka | 3 | JOHAN WAHYUDI, S.H.Dkk | Badan Pengurus Daerah HIPMI Provinsi Jawa Barat | 4 | JOHAN WAHYUDI, S.H.Dkk | Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia | 5 | Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H.Dkk | Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoensia Majalengka |
|
Petitum |
VI. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Pengadilan Negeri Majalengka untuk memeriksa perkara ini dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
Untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar karena msuyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka secara melawan hukum yang memberikan kewenangan kepada Turut Tergugat, sehingga tanpa hak Turut Tergugat tetap melaksanakan kepengurusan BPC HIPMI Majalengka maka selama perkara ini masih dalam pemeriksaan, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri majalengka memutuskan dalam putusan provisionil terlebih dahulu :
- Membuat Penetapan dengan menyatakan tidak sah yaitu Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka tanggal 26 Oktober 2023 yang dilaksanakan dihotel Fieris dan segala keputusanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini, sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini, dan selanjutnya;
- Memerintahkan agar Turut Tergugat tidak melakukan tindakan kepengurusan BPC HIPMI Majalengka sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Manyatakan Tidak Sah Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka tanggal 26 Oktober 2023 yang dilaksanakan dihotel Fieris dan segala keputusanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengambil alih Musyawarah Caban VII BPC HIPMI Majalengka;
5. Menghukum Para Tergugat untuk Mambayar Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
7. Menghukum Turut Tergugat untuk Mematuhi Putusan dalam perkara ini
8. Menjalankan Putusan ini dengan serta merta (uit voor bar bij voor raad)
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini
|