Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Mjl Rib'I Hudzaifah Al Fath 1.Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoensia Majalengka
2.Panitia Pengarah Musyawarah Cabang VII BPC HPMI Majalengka
3.Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka
4.Badan Pengurus Daerah HIPMI Provinsi Jawa Barat
5.Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Mjl
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rib'I Hudzaifah Al Fath
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Ramadhan, S.H., M.H, DkkRib'I Hudzaifah Al Fath
Tergugat
NoNama
1Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoensia Majalengka
2Panitia Pengarah Musyawarah Cabang VII BPC HPMI Majalengka
3Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka
4Badan Pengurus Daerah HIPMI Provinsi Jawa Barat
5Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOHAN WAHYUDI, S.H.DkkPanitia Pengarah Musyawarah Cabang VII BPC HPMI Majalengka
2JOHAN WAHYUDI, S.H.DkkPanitia Pelaksana Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka
3JOHAN WAHYUDI, S.H.DkkBadan Pengurus Daerah HIPMI Provinsi Jawa Barat
4JOHAN WAHYUDI, S.H.DkkBadan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
5Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H.DkkBadan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoensia Majalengka
Turut Tergugat
NoNama
1Resha Fouzi Zulfikar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOHAN WAHYUDI, S.H.DkkResha Fouzi Zulfikar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

VI.    PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Pengadilan Negeri Majalengka untuk memeriksa perkara ini dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :

Dalam Provisi
Untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar karena msuyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka secara melawan hukum yang memberikan kewenangan kepada Turut Tergugat, sehingga tanpa hak Turut Tergugat tetap melaksanakan kepengurusan BPC HIPMI Majalengka maka selama perkara ini masih dalam pemeriksaan, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri majalengka memutuskan dalam putusan provisionil terlebih dahulu :
-    Membuat Penetapan dengan menyatakan tidak sah yaitu Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka tanggal 26 Oktober 2023 yang dilaksanakan dihotel Fieris dan segala keputusanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini, sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini, dan selanjutnya;
-    Memerintahkan agar Turut Tergugat tidak melakukan tindakan kepengurusan BPC HIPMI Majalengka sampai adanya putusan hukum dalam perkara ini
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.    Manyatakan Tidak Sah Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka tanggal 26 Oktober 2023 yang dilaksanakan dihotel Fieris dan segala keputusanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.    Memerintahkan Tergugat IV untuk mengambil alih Musyawarah Caban VII BPC HIPMI Majalengka;
5.    Menghukum Para Tergugat untuk Mambayar Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
6.    Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
7.    Menghukum Turut Tergugat untuk Mematuhi Putusan dalam perkara ini
8.    Menjalankan Putusan ini dengan serta merta (uit voor bar bij voor raad)
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak