Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2018/PN Mjl ADDI JUNIA PERMANA SALONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2018/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/98/IV/2018/Sat Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADDI JUNIA PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira jam 22.00 WIB di rumah terlapor yang terletak di Blok Selasa RT 002 RW 004 Desa Mandapa Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, telah terjadi Tindak Pidana Ringan berupa menyimpan, menimbun, mengedarkan, menjual dan atau meminum minuman beralkohol. Dengan cara terlapor tertangkap tangan menyimpan, menimbun, mengedarkan, menjual dan atau meminum minuman beralkohol dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti minuman beralkohol merk “ASOKA” yang disimpan di belakang rumahnya. Terlapor mengakui bahwa dirinya menjual minuman beralkohol merk “ASOKA” tersebut kepada warga yang membutuhkan yang datang menemuinya dengan harga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) per botolnya. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut;

Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya