Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Mjl 1.Febri Erdin Simamora, S.H.
2.Mushtaq Hussein
ALDI KURNIAWAN BIN ASEP SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3854/M.2.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Febri Erdin Simamora, S.H.
2Mushtaq Hussein
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI KURNIAWAN BIN ASEP SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------  Bahwa Terdakwa ALDI KURNIAWAN BIN ASEP SUGIANTO pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di samping Mesjid Agung Al-Imam beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB. Saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Panagan, RT 001, RW 005, Desa Sukawangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Terdakwa menghubungi Saksi ELDA JULKANIA untuk bertemu dengan alasan untuk mengurus pekerjaan dan sudah lama tidak bertemu dengan Saksi ELDA JULKANIA. Kemudian Saksi ELDA JULKANIA menyetujuinya dan Terdakwa mengajak Saksi ELDA JULKANIA untuk bertemu di samping Mesjid Agung Al-Imam yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, selanjutnya Terdakwa menuju Kabupaten Majalengka menggunakan ELF;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi ELDA JULKANIA bahwa Terdakwa sudah sampai di Kabupaten Majalengka, kemudian Saksi ELDA JULKANIA memberi tahu Terdakwa bahwa Saksi ELDA JULKANIA akan membawa temannya yaitu Saksi CINDY SEPTIA YULIANI untuk menemaninya saat bertemu dengan Terdakwa, namun Terdakwa menolaknya yang pada akhirnya Terdakwa menyetujui permintaan Saksi ELDA JULKANIA tersebut;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ELDA JULKANIA menghubungi Terdakwa bahwa Saksi ELDA JULKANIA beserta Saksi CINDY SEPTIA YULIANI sudah sampai di samping Mesjid Agung Al-Imam dengan menggunakan sepeda motor merk Honda/A1F02N37M1, Nosin : JM51E1319239, Nopol : E 4328 UR, warna Hitam milik Saksi ELDA JULKANIA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI untuk berbincang-bincang yang mana Terdakwa meyakinkan Saksi ELDA JULIANA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI sedang mengurus pekerjaan di Kabupaten Majalengka sebagai sales penjual produk obat herbal, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut dengan alasan akan menyimpan tas yang Terdakwa bawa dari Kabupaten Garut terlebih dahulu ke rumah kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dan akan segera kembali.
  • Bahwa kata-kata tersebut hanya tipu muslihat Terdakwa sehingga saksi ELDA JULKANIA terpengaruh dengan kata-kata dari Terdakwa, Saksi ELDA JULKANIA menyerahkan kunci motor dan sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut bukan ke kontrakan Terdakwa di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tetapi Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali ke rumahnya di Kp. Panagan, RT 001, RW 005, Desa Sukawangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut dan meninggalkan Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI di samping Mesjid Agung Al-Imam;
  • Bahwa Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI menunggu Terdakwa cukup lama, kemudian Saksi ELDA JULKANIA menghubungi Terdakwa dan Terdakwa beralasan sedang menunggu hujan reda, lalu beberapa waktu kemudian Saksi ELDA JULKANIA kembali menghubungi Terdakwa namun nomor Terdakwa tidak bisa dihubungi kembali;
  • Bahwa setelah Terdakwa tidak bisa dihubungi, Saksi CINDY SEPTIA JULIAN menyarankan kepada Saksi ELDA JULKANIA untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian Saksi ELDA JULKANIA meminta bantuan Saksi DIDING yang merupakan saudara dari Saksi ELDA JULKANIA untuk mencari Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut, kemudian Saksi DIDING mencari Terdakwa di Kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, namun Terdakwa tidak ada di Lokasi tersebut. Kemudian sekira pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 08.00, Saksi ELDA JULIANA melaporkan Terdakwa ke Polsek Majalengka Kota;
  • Bahwa Terdakwa sudah lama tidak bekerja sebagai sales produk obat herbal dan sudah lama tidak tinggal di kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELDA JULKANIA mengalami kerugian sekira Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ALDI KURNIAWAN BIN ASEP SUGIANTO pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di samping Mesjid Agung Al-Imam beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB. Saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Panagan, RT 001, RW 005, Desa Sukawangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Terdakwa menghubungi Saksi ELDA JULKANIA untuk bertemu dengan alasan untuk mengurus pekerjaan dan sudah lama tidak bertemu dengan Saksi ELDA JULKANIA. Kemudian Saksi ELDA JULKANIA menyetujuinya dan Terdakwa mengajak Saksi ELDA JULKANIA untuk bertemu di samping Mesjid Agung Al-Imam yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, selanjutnya Terdakwa menuju Kabupaten Majalengka menggunakan ELF;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi ELDA JULKANIA bahwa Terdakwa sudah sampai di Kabupaten Majalengka, kemudian Saksi ELDA JULKANIA memberi tahu Terdakwa bahwa Saksi ELDA JULKANIA akan membawa temannya yaitu Saksi CINDY SEPTIA YULIANI untuk menemaninya saat bertemu dengan Terdakwa, namun Terdakwa menolaknya yang pada akhirnya Terdakwa menyetujui permintaan Saksi ELDA JULKANIA tersebut;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ELDA JULKANIA menghubungi Terdakwa bahwa Saksi ELDA JULKANIA beserta Saksi CINDY SEPTIA YULIANI sudah sampai di samping Mesjid Agung Al-Imam dengan menggunakan sepeda motor merk Honda/A1F02N37M1, Nosin : JM51E1319239, Nopol : E 4328 UR, warna Hitam milik Saksi ELDA JULKANIA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI untuk berbincang-bincang yang mana Terdakwa meyakinkan Saksi ELDA JULIANA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI sedang mengurus pekerjaan di Kabupaten Majalengka sebagai sales penjual produk obat herbal, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut dengan alasan akan menyimpan tas yang Terdakwa bawa dari Kabupaten Garut terlebih dahulu ke rumah kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dan akan segera kembali.
  • Bahwa kemudian, Saksi ELDA JULKANIA menyerahkan kunci motor dan sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut bukan ke kontrakan Terdakwa di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tetapi Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali ke rumahnya di Kp. Panagan, RT 001, RW 005, Desa Sukawangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut dan meninggalkan Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI di samping Mesjid Agung Al-Imam;
  • Bahwa Saksi ELDA JULKANIA dan Saksi CINDY SEPTIA YULIANI menunggu Terdakwa cukup lama, kemudian Saksi ELDA JULKANIA menghubungi Terdakwa dan Terdakwa beralasan sedang menunggu hujan reda, lalu beberapa waktu kemudian Saksi ELDA JULKANIA kembali menghubungi Terdakwa namun nomor Terdakwa tidak bisa dihubungi kembali;
  • Bahwa setelah Terdakwa tidak bisa dihubungi, Saksi CINDY SEPTIA JULIAN menyarankan kepada Saksi ELDA JULKANIA untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian Saksi ELDA JULKANIA meminta bantuan Saksi DIDING yang merupakan saudara dari Saksi ELDA JULKANIA untuk mencari Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut, kemudian Saksi DIDING mencari Terdakwa di Kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, namun Terdakwa tidak ada di Lokasi tersebut. Kemudian sekira pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 08.00, Saksi ELDA JULIANA melaporkan Terdakwa ke Polsek Majalengka Kota;
  • Bahwa Terdakwa sudah lama tidak bekerja sebagai sales produk obat herbal dan sudah lama tidak tinggal di kontrakannya di Kampung Ciwaru, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Nopol : E 4328 UR warna hitam milik Saksi ELDA JULKANIA tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELDA JULKANIA mengalami kerugian sekira Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya