Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Mjl Nanang Kosim Ega Karisma Yadi Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Argasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Kosim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ega Karisma Yadi Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Argasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa pemutusan kerjasama secara sepihak oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak