Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Mjl BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MEMEN KOMARUDIN
2.ENA HERLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HBPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MEMEN KOMARUDIN
2ENA HERLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.907.802,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Majalengka memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-39-00004-22/KMI/SPK/06/2022 tanggal 9 Oktober 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 4  tanggal 9 Oktober 2020 berikut perubahannya PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-39-00004-22/KMI/SPK/06/2022  tanggal 15 Juni 2022  sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 74.907.802  secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 282, seluas 259 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Cihaur sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  341, terdaftar atas nama MISJA B ANASAN;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 282, seluas 259 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Cihaur sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur  341, terdaftar atas nama MISJA B ANASAN;
  7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak