Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Majalengka memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-39-00004-22/KMI/SPK/06/2022 tanggal 9 Oktober 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 4 tanggal 9 Oktober 2020 berikut perubahannya PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-39-00004-22/KMI/SPK/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 74.907.802 secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 282, seluas 259 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Cihaur sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 341, terdaftar atas nama MISJA B ANASAN;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 282, seluas 259 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Maja, Kelurahan/Desa Cihaur sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 341, terdaftar atas nama MISJA B ANASAN;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |