Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Mjl 1.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
2.SAEFUL BAHRI bin ABDUR ROSYID (alm)
3.IMAMUDIN bin SUBRON.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3545/M.2.24/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
2BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL BAHRI bin ABDUR ROSYID (alm)[Penahanan]
2IMAMUDIN bin SUBRON.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I SAEFUL BAHRI bin ABDUR ROSYID (alm) dan terdakwa II IMAMUDIN bin SUBRON pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat diteras depan garasi rumah saksi korban Maya Maryati yang beralamat di Blok Jatisema Rt/Rw 001/002 Desa Jatimulya Kec. Kasokandel Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa II datang kerumah terdakwa I untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor, lalu terdakwa I menyetujui ajakan terdakwa II dan sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor besok harinya di wilayah Kab. Majalengka dengan pembagian tugas terdakwa I sebagai eksekutor/pemetik dan terdakwa II sebagai joki/pengemudi serta mengawasi situasi lingkungan sekitar. Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 06.30 wib terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam nopol B 4728 UWX milik terdakwa I. Sesampainya di wilayah Kasokandel Desa Jatimulya terdakwa I dan terdakwa II berkeliling dengan maksud mencari sasaran target untuk melakukan pencurian. Setelah berkeliling sekitar pukul 09.30 wib  terdakwa I melihat ada sepeda motor yang terparkir diteras depan rumah lalu terdakwa I meminta ke terdakwa II untuk menghentikan laju sepeda motornya. Kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor lalu melihat-lihat situasi sekitar merasa lingkungan aman terdakwa I langsung menghampiri sepeda motor milik saksi korban Maya Maryati. Lalu terdakwa I mengeluarkan kunci letter T dan magnet dari dalam tas selempang yang terdakwa I bawa. Untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut terdakwa I gunakan magnet terlebih dulu untuk membuka pelindung rumah kunci setelah terbuka kemudian terdakwa I masukan kunci letter T ke dalam rumah kunci kontak lalu terdakwa I putarkan kearah kanan secara paksa untuk menjebol rumah kunci kontak. Setelah kunci kontak jebol terdakwa I dorong dari teras rumah menuju luar pagar. Saat sepeda motor sudah berada diluar pagar saksi korban Maya Maryati keluar dari rumah dan berteriak “maling” lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung meningggalkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa II. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh warga sekitar lalu dibawa ke Kantor Balai Desa Jatimulya dan diserahkan ke Polsek Kasokandel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban Maya Maryati mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ----------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya