| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 167/Pid.B/2025/PN Mjl | 1.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H. 2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H. |
2.SAEFUL BAHRI bin ABDUR ROSYID (alm) 3.IMAMUDIN bin SUBRON. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.B/2025/PN Mjl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3545/M.2.24/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I SAEFUL BAHRI bin ABDUR ROSYID (alm) dan terdakwa II IMAMUDIN bin SUBRON pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat diteras depan garasi rumah saksi korban Maya Maryati yang beralamat di Blok Jatisema Rt/Rw 001/002 Desa Jatimulya Kec. Kasokandel Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban Maya Maryati mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ----------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
