Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan suami Pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Melakukan kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, Menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan, barang berupa kendaraan R2, Merk/Type Honda PCX, warna Merah, tahun 2019, No.Pol : E 3146 OR, Noka : MH1KF2212KK143932, Nosin : KF22E1143739 berikut STNK dan Kunci kontaknya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri MUSTARI alias KAJI bin SUHARJA oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk membebaskan MUSTARI alias KAJI bin SUHARJA yang ditahan dari Rutan Polres Majalengka;
- Memulihkan hak MUSTARI alias KAJI bin SUHARJA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|