Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2018/PN Mjl ADDI JUNIA PERMANA ROZI YUSANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2018/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan BAP Tipiring/02/V/2018/Sat Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADDI JUNIA PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZI YUSANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira jam 22.00 WIB di rumah terlapor yang terletak di Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, telah terjadi Tindak Pidana Ringan berupa menyimpan, menimbun, mengedarkan, menjual dan atau meminum minuman beralkohol. Dengan cara terlapor tertangkap tangan menyimpan, menimbun, mengedarkan, menjual dan atau meminum minuman beralkohol dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti minuman beralkohol. Terlapor mengakui bahwa dirinya menjual minuman beralkohol tersebut kepada warga yang membutuhkan yang datang menemuinya dengan harga variasi antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) samper botolnya dan baru berjualan sekitar 2 (dua) minggu. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut.

Melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya