| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa IRPAN ROHILI BIN SUMARDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Sukma Nurhidayat yang beralamat di Blok Selasa RT 005 RW 003 Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa Irpan Rohili sedang memainkan handponenya dan melihat halaman pada marketplace facebook, kemudian terdakwa Irpan Rohili melihat adanya postingan Facebook yang menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Type NC11B3C A/T Tahun 2012 warna biru putih dengan nomor polisi Z 3468 BK dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian dikarenakan murah terdakwa Irpan Rohili tertarik dan menghubungi seseorang yang menjual motor tersebut yaitu bernama Saksi Tata Casnata (berkas terpisah) lalu setelah bertanya tanya kemudian diketahui bahwa motor tersebut ternyata tidak dilengkapi surat kepemilikan STNK dan BPKB.
- Bahwa kemudian setelah percakapan dan karena Saksi Tata Casnata (berkas terpisah) sedang membutuhkan uang kemudian terdakwa Irpan Rohili menyuruh Saksi Tata Casnata (berkas terpisah) untuk datang kerumah saksi Sukma di Blok Selasa RT 005 RW 003 Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka yang kebetulan terdakwa Irpan Rohili sedang berada disana.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa Irpan Rohili menunggu tidak lama kemudian Saksi Tata Casnata (berkas terpisah) datang bersama dengan temannya saksi Candra (berkas terpisah), lalu setibanya disana terdakwa Irpan Rohili langsung melihat kondisi 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Type NC11B3C A/T Tahun 2012 warna biru putih dengan nomor polisi Z 3468 BK tersebut kemudian terjadilah tawar menawar motor tersebut lalu disepakati harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah menyepakati harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut yang disaksikan oleh Saksi Sukma selaku teman terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 Huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------
|