| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 04.20 WIB, pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 dan pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Blok Sukaasih, RT 001/003, Desa Banjaran, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, di Blok III RT 002/003 Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, di Lingk. Sukajaya, RT 002/009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, di Blok Andir, RT 003/001, Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB sedang berada di rumah di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono datang berkunjung, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mengajak terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono untuk mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci Palsu/Astag, tas gendong pink, jaket hitam, dan helm pink, selanjutnya pada hari Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB keduanya berangkat menuju Kabupaten Majalengka menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Beat Street milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bertugas sebagai pengendara, sementara terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono dibonceng sambil memantau target; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.20 WIB dini hari, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono melintas di depan rumah saksi Raden Kevin Firianda Widyansyah bin Raden Rian Irfansyah, melihat untuk 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type HONDA / T4G02T31L0 M/T, Tahun 2023, Warna Hitam milik Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono terparkir di teras, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika turun dari sepeda motor, sedangkan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono tetap berada di atas motor untuk memantau, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika membuka pintu gerbang rumah, mendekati kendaraan roda dua milik Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono, dan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci Astag yang telah disiapkan, setelah kunci berhasil dibobol, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong motor tersebut keluar menuju jalan raya sejauh beberapa meter agar suara mesin tidak terdengar penghuni rumah, setelah merasa aman, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyalakan mesin kendaraan roda dua tersebut, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type HONDA / T4G02T31L0 M/T, Tahun 2023, Warna Hitam menuju wilayah Indramayu tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono, dan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. bin Sudarsono mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); ---
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sedang berada di rumah yang beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian datang Sdr. Rohman alias Gepek (DPS) mengajak terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyetujui ajakan Sdr. Rohman alias Gepek tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu sekira pukul 04.00 WIB dini hari, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek berangkat dengan menggunakan kendaraan roda dua milik Sdr. Rohman alias Gepek yakni 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat berwarna Hitam dan Sdr. Rohman alias Gepek mengendarai sepeda motornya; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek sampai didaerah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam milik Saksi Endi Suhendi bin Rusma terparkir di pinggir jalan Cikoneng-Pinangraja, tepatnya di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek mendekati kendaraan roda dua tersebut sambil melihat situasi aman dan sepi kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika turun dari sepeda motor dan mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag dan setelah berhasil merusak rumah kuncinya, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika segera mendorong kendaraan roda dua tersebut kearah jalan raya dan menyalakan sepeda motor tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek melarikan diri ke arah Kabupaten Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Endi Suhendi bin Rusma dan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek membagi rata hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan masing-masing mendapatkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbutan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek, saksi Endi Suhendi bin Rusma mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------
- Bahwa selanjutnya kejadian ketiga, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sedang berada di rumah beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian datang terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono lalu mengajak terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyetujui ajakan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu para Terdakwa sekira pukul 23.20 WIB berangkat dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan yang mengendarai sepeda motornya yakni terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menuju kabupaten Majalengka; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya para Terdakwa di Kabupaten Majalengka pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type YAMAHA/RXK 135 Tahun 1996 Warna Hijau Noka: MH33KA00TK238378 Nosin: 3KA212429 Nopol B 3192 BM milik Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin terparkir di teras rumah yang beralamat di Lingk. Sukajaya RT. 002 RW. 009 Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menunggu diatas motor sembari melihat situasi sekitar, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menggeser pintu gerbang rumah tersebut, lalu pada saat terdakwa mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah helm berwarna abu-abu yang kemudian langsung digunakan, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci kendaraan roda dua tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, setelah berhasil merusak rumah kunci sepeda motor tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong 1 (satu) unit kendaraan roda dua keluar teras rumah dengan jarak 50 (lima puluh) meter, kemudian langsung menyalakan kendaraan roda dua tersebut, selanjutnya para Terdakwa melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type YAMAHA/RXK 135 Tahun 1996 Warna Hijau Noka: MH33KA00TK238378 Nosin: 3KA212429 Nopol B 3192 BM tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin menuju wilayah Kabupaten Indramayu dan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang langsung dibagi rata kepada para Terdakwa dengan jumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya; -------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); -------------------------
- Bahwa selanjutnya kejadian keempat, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sedang berada di rumah yang beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menuju ke rumah terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, sesampainya di rumah terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mengajak terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menyetujui ajakan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu keduanya berangkat sekira jam 23.50 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat Deluxe berwarna Hitam milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono mengendarai sepeda motor tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya para Terdakwa didaerah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 04.45 WIB, para melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam terparkir di halaman Mesjid Al-Husna yang beralamat di Blok Andir RT. 003 RW. 001 Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menunggu diatas motor sembari melihat situasi sekitar, dan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam milik Saksi Ade Asikin bin Arki yang sedang terparkir dihalaman Mesjid Al-Husna, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu/Astag, setelah berhasil merusak rumah kunci tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari halaman masjid dan langsung menyalakan kendaraan roda dua tersebut dan berangkat menuju wilayah Kabupaten Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Ade Asikin bin Arki, kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), kemudian para terdakwa membagi rata hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan jumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orangnya; ---------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban Ade Asikin bin Arki mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). -----------------------
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 04.20 WIB, pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 dan pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Blok Sukaasih, RT 001/003, Desa Banjaran, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, di Blok III RT 002/003 Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, di Lingk. Sukajaya, RT 002/009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, di Blok Andir, RT 003/001, Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB sedang berada di rumah di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono datang berkunjung, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mengajak terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono untuk mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci Palsu/Astag, tas gendong pink, jaket hitam, dan helm pink, selanjutnya pada hari Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB keduanya berangkat menuju Kabupaten Majalengka menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Beat Street milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bertugas sebagai pengendara, sementara terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono dibonceng sambil memantau target; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.20 WIB dini hari, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono melintas di depan rumah saksi Raden Kevin Firianda Widyansyah bin Raden Rian Irfansyah, melihat untuk 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type HONDA / T4G02T31L0 M/T, Tahun 2023, Warna Hitam milik Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono terparkir di teras, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika turun dari sepeda motor, sedangkan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono tetap berada di atas motor untuk memantau, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika membuka pintu gerbang rumah, mendekati kendaraan roda dua milik Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono, dan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci Astag yang telah disiapkan, setelah kunci berhasil dibobol, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong motor tersebut keluar menuju jalan raya sejauh beberapa meter agar suara mesin tidak terdengar penghuni rumah, setelah merasa aman, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyalakan mesin kendaraan roda dua tersebut, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type HONDA / T4G02T31L0 M/T, Tahun 2023, Warna Hitam menuju wilayah Indramayu tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. Bin Sudarsono, dan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Rizky Agung Laksono, S.H. bin Sudarsono mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); ---
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sedang berada di rumah yang beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian datang Sdr. Rohman alias Gepek (DPS) mengajak terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyetujui ajakan Sdr. Rohman alias Gepek tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu sekira pukul 04.00 WIB dini hari, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek berangkat dengan menggunakan kendaraan roda dua milik Sdr. Rohman alias Gepek yakni 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat berwarna Hitam dan Sdr. Rohman alias Gepek mengendarai sepeda motornya; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek sampai didaerah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam milik Saksi Endi Suhendi bin Rusma terparkir di pinggir jalan Cikoneng-Pinangraja, tepatnya di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek mendekati kendaraan roda dua tersebut sambil melihat situasi aman dan sepi kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika turun dari sepeda motor dan mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag dan setelah berhasil merusak rumah kuncinya, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika segera mendorong kendaraan roda dua tersebut kearah jalan raya dan menyalakan sepeda motor tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek melarikan diri ke arah Kabupaten Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat/H1BD2N41L0 A/T Tahun 2021 Warna Hitam tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Endi Suhendi bin Rusma dan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan Sdr. Rohman alias Gepek membagi rata hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan masing-masing mendapatkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbutan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika bersama Sdr. Rohman alias Gepek, saksi Endi Suhendi bin Rusma mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------
- Bahwa selanjutnya kejadian ketiga, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sedang berada di rumah beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian datang terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono lalu mengajak terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menyetujui ajakan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu para Terdakwa sekira pukul 23.20 WIB berangkat dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika dan yang mengendarai sepeda motornya yakni terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menuju kabupaten Majalengka; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya para Terdakwa di Kabupaten Majalengka pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type YAMAHA/RXK 135 Tahun 1996 Warna Hijau Noka: MH33KA00TK238378 Nosin: 3KA212429 Nopol B 3192 BM milik Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin terparkir di teras rumah yang beralamat di Lingk. Sukajaya RT. 002 RW. 009 Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menunggu diatas motor sembari melihat situasi sekitar, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika menggeser pintu gerbang rumah tersebut, lalu pada saat terdakwa mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah helm berwarna abu-abu yang kemudian langsung digunakan, kemudian terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci kendaraan roda dua tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, setelah berhasil merusak rumah kunci sepeda motor tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong 1 (satu) unit kendaraan roda dua keluar teras rumah dengan jarak 50 (lima puluh) meter, kemudian langsung menyalakan kendaraan roda dua tersebut, selanjutnya para Terdakwa melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type YAMAHA/RXK 135 Tahun 1996 Warna Hijau Noka: MH33KA00TK238378 Nosin: 3KA212429 Nopol B 3192 BM tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin menuju wilayah Kabupaten Indramayu dan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang langsung dibagi rata kepada para Terdakwa dengan jumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya; -------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Ma’ruf Arifin bin Udin Komarudin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); -------------------------
- Bahwa selanjutnya kejadian keempat, ia terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sedang berada di rumah yang beralamat di Blok Krucuk RT. 05 RW. 01 Kedokan Bunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menuju ke rumah terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, sesampainya di rumah terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mengajak terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono untuk melakukan pencurian ke daerah Kabupaten Majalengka, lalu terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menyetujui ajakan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika tersebut, setelah itu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mempersiapkan 1 (satu) buah kunci palsu/Astag, lalu keduanya berangkat sekira jam 23.50 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat Deluxe berwarna Hitam milik terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika, dan terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono mengendarai sepeda motor tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya para Terdakwa didaerah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 04.45 WIB, para melihat 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam terparkir di halaman Mesjid Al-Husna yang beralamat di Blok Andir RT. 003 RW. 001 Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, kemudian terdakwa Mohammad Febriyan bin Boni Murbono menunggu diatas motor sembari melihat situasi sekitar, dan terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam milik Saksi Ade Asikin bin Arki yang sedang terparkir dihalaman Mesjid Al-Husna, lalu terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu/Astag, setelah berhasil merusak rumah kunci tersebut, terdakwa Ahkmad Satori alias Cemod bin Sanika mendorong 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari halaman masjid dan langsung menyalakan kendaraan roda dua tersebut dan berangkat menuju wilayah Kabupaten Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/Type Honda Beat Tahun 2021 Warna Hitam tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Ade Asikin bin Arki, kemudian para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Komarudin (DPS) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), kemudian para terdakwa membagi rata hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan jumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orangnya; ---------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban Ade Asikin bin Arki mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). -----------------------
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |