| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa1. Anwarudin Tanjung dan Terdakwa 2. Iis Bin Suka, pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2014 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Rt 01 Rw 03 Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, tanpa ijin telah menyimpan, menjual menuman beralkohol;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur daan diancam pidana dalam pasal 9 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2002 Tentang larangan, Pengawasan, penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka; |