Dakwaan |
Bahwa terdakwa AUFI ZAURA Binti ILHAMSYAH Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 12.36 WIB sampai dengan 28 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Green Garda 07 Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan Februari 2024 Terdakwa AUFI ZAURA mendapat tawaran dari nomor WhatsApp +6289519059933 untuk menjadi admin/agen promosi situs judi online. Dikarenakan Terdakwa AUFI ZAURA sedang dalam masa kuliah dan membutuhkan biaya untuk skripsi maka ia menerima tawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 24 oktober 2024 Terdakwa AUFI ZAURA membuat grup WhatsApp dan memasukkan talent yang nomor WhatsApp nya ia dapatkan melalui grup WhatsApp promosi judi online terdahulu yang pernah diikuti oleh Terdakwa AUFI ZAURA. Terdakwa AUFI ZAURA menamakan grup WhatsApp sesuai dengan nama situs judi online yang akan dipromosikan dan yang sedang dipromosikan adalah BANTENG BET dengan tautan https://bantengbetvip.makeup/mobile/home dengan talent sebanyak enam orang. Dalam promosi situs judi online ini, Terdakwa berperan sebagai admin/agen promosi memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengirimkan gambar disertai tautan link judi online BANTENG BET dengan tautan https://bantengbetvip.makeup/mobile/home ke WhatsApp grup dan menyuruh talent mengunggah gambar disertai tautan link judi online sebanyak 2 kali dalam sehari, menyuruh talent mencantumkan link judi online pada bio akun instagram, dan mengumpulkan link promosi talent. Link situs judi online diperoleh Terdakwa dari nomor WhatsApp +6289519059933 yang Ia simpan dengan nama “akai slot admin”. Kemudian untuk link dari story instagram juga dikirimkan kepada nomor WhatsApp +6289519059933 yang Ia simpan dengan nama “akai slot admin”, bahwa Terdakwa mengirimkan link judi online tersebut dari Green Garda 07 Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tepatnya di rumah orang tua Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari masing masing talent sebesar 10% sampai dengan 25% tergantung kesepakatan dengan talent. adapun harga dari masing masing talent untuk mempromosikan situs judi online dengan harga 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) untuk 7 ( tujuh ) hari dengan ketentuan 2 ( dua ) kali promosi di Story Instagram dan dipasangkan situs judi online tersebut di Bio Instagram talent atau jika dihitung sebesar Rp 20.000,- ( dua puluh ribu ) sampai dengan Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dari masing – masing talent. Keuntungan yang diterima oleh Terdakwa AUFI ZAURA diberikan dengan cara ditransfer melalui dompet digital Gopay dengan nomor 081317017116.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI , Teguh Arifiyadi, S.H, M.H., CEH., CHFI yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AUDFI ZAURA tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan dilarang dan memenuhi unsur- unsur sebagaimana rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa perbuatan memposting link yang memberi peluang bagi orang lain untuk dapat mengakses sebuah website judi maka perbuatan tersebut dikategorikan membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan perjudian.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik nomor : 368/LFBE/KOMINFO/12/2024 yang dikerluarkan oleh Laboratorium Forensik bukti elektronik, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, tanggal 11 Desember 2024, terhadap:
- 1 (satu) buah smartphone Iphone XR dengan IMEI 1: 357239098650909 dan IMEI 2 : 357239098650909 ditemukan informasi sebagai berikut:
- Ditemukan riwayat story instagram distii tanggal 28 Oktober 2024 terkait perkara
- Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi (owner)
- Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BAHAN BANTENG
- 1 (satu) buah smartphone Iphone 13 dengan IMEI 1: 357332360351197 dan IMEI 2: 357332360689356 dengan simcard yang terpasang dari provider smartfren 0881023094420, ditemukan informasi sebagai berikut:
-
-
- Ditemukan user account WhatsApp Olavsss (081317017116) dan contact WhatsApp Defi tl Jasmin (08971650616)
- Ditemukan riwayat percakapan antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss (owner) dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi tl Jasmin dari tanggal 24 sampai dengan 28 Oktober 2024
- Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BANTENG BET
- Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BAHAN BANTENG
- Ditemukan riwayat percakapan antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss (owner) dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi tl Jasmin
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |