Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.Haryadi Eka Nugraha, S.H.
AUFI ZAURA Binti ILHAMSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/M.2.24/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2Haryadi Eka Nugraha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AUFI ZAURA Binti ILHAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Bahwa terdakwa AUFI ZAURA Binti ILHAMSYAH Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 12.36 WIB sampai dengan 28 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Green Garda 07 Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tepatnya di rumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah smartphone Iphone XR dengan IMEI 1: 357239098650909 dan IMEI 2 : 357239098650909 ditemukan informasi sebagai berikut:
  1. Ditemukan riwayat story instagram distii tanggal 28 Oktober 2024 terkait perkara
  2. Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi (owner)
  3. Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BAHAN BANTENG

 

  • 1 (satu) buah smartphone Iphone 13 dengan IMEI 1: 357332360351197 dan IMEI 2: 357332360689356 dengan simcard yang terpasang dari provider smartfren 0881023094420, ditemukan informasi sebagai berikut:
        1. Ditemukan user account WhatsApp Olavsss (081317017116) dan contact WhatsApp Defi tl Jasmin (08971650616)
        2. Ditemukan riwayat percakapan antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss (owner) dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi tl Jasmin dari tanggal 24 sampai dengan 28 Oktober 2024
        3. Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BANTENG BET
        4. Ditemukan riwayat percakapan WhatsApp group BAHAN BANTENG
        5. Ditemukan riwayat percakapan antara 6281317017116@s.whatsapp.net olavsss (owner) dengan 628971650616@s.whatsapp.net Defi tl Jasmin

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya