| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa I Endang Rohmat bin Satori bersama-sama dengan Terdakwa II Sukana bin Tarma pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 di Jalan Jakalalana RT. 11 RW. 03 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 di Blok Senin RT. 003 RW. 002 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, dan pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 diketahui sekira jam 07.00 WIB di sebuah Garasi rumah yang beralamat di Blok Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa ia Terdakwa Sukana bin Tarma pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 06.15 WIB mendapat panggilan telepon dari Terdakwa Endang Rohmat bin Satori dan diberitahukan bahwa Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan 1 (satu) unit KR4 Merk/Type SUZUKI/ST 150-PICK UP, Tahun 2017, Warna Hitam, Noka:MHYESL415HJ789972, Nosin: G15AID1079960 milik Saksi Uus Gilang Permana bin Maman yang diambil oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya di Jalan Jakalalana RT. 11 RW. 03 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dan akan dijual, kemudian Terdakwa Sukana bin Tarma pun menjawab menyetujuinya dan akan menghubungi Sdr. Bang Jaya (DPO) yang akan membelinya, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Sukana bin Tarma mendapat telepon dari Sdr. Bang Jaya dan diberitahukan bahwa Sdr. Bang Jaya berminat atas mobil tersebut dengan harga sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) potong biaya pengiriman (towing), setelah itu Terdakwa Endang Rohmat bin Satori menelepon Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman memberitahukan bahwa mobil yang ditawarkan tersebut akan dihargai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) potong biaya pengiriman (towing), kemudian Terdakwa Sukana bin Tarma dan Terdakwa Endang Rohmat bin Satori menuju kosan Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman untuk memastikan dan mengecek unit secara langsung, setelah itu hasilnya dilaporkan kepada Sdr. Bang Jaya oleh Terdakwa Endang Rohmat bin Satori, lalu Terdakwa Sukana bin Tarma dan Terdakwa Endang Rohmat bin Satori pulang, sekira jam 18.00 WIB Terdakwa Sukana bin Tarma bersama dengan Terdakwa Endang Rohmat bin Satori menuju pinggir jalan Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang sudah ditentukan sebagai lokasi pertemuan dengan mobil towing, disana sudah ada Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman membawa mobil pick up, kemudian mobil pick up tersebut dinaikkan ke atas mobil towing, setelah mobil pick up tersebut naik ke atas mobil towing, mobil tersebut difoto oleh Terdakwa Sukana bin Tarma dan dilaporkan kepada Sdr. Bang Jaya, setelah itu Sdr. Bang Jaya mengirim uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke nomor akun dana milik Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, kemudian uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tersebut diambil di Agen BRILink oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, dan dari uang tersebut dibayarkan kepada sopir mobil towing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa Sukana bin Tarma dan Terdakwa Endang Rohmat bin Satori masing-masing menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), setelah itu Terdakwa Sukana bin Tarma dan Terdakwa Endang Rohmat bin Satori serta Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman pulang ke rumah masing-masing; ------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya ia Terdakwa Endang Rohmat bin Satori pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 07.00 WIB ditelepon oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diberitahukan bahwa Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman mendapatkan 1 (satu) unit KR4 Merk/Type MITSUBISHI COLT T120SS PU 1.5 FD-R (4X2) MT, Tahun 2016, Warna Hitam, Noka: MHMU5TU2EGK187616, Nosin: 4G15P53759, Nopol E 8313 VL milik Saksi Rudi Salam Bin Damira di Blok Senin RT 003/002 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan akan dijual, lalu Terdakwa Endang Rohmat bin Satori pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa Endang Rohmat bin Satori menelepon Terdakwa Sukana bin Tarma dan memberitahukan perihal Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman mendapatkan mobil dari hasil pencurian, Terdakwa Sukana bin Tarma pun menghubungi Sdr. Bang Jaya (DPO) yang akan membelinya, kemudian sekira jam 08.00 WIB Terdakwa Endang Rohmat bin Satori menuju ke rumah Terdakwa Sukana bin Tarma dengan tujuan menunggu kabar dari Sdr. Bang Jaya yang akan membelinya, kemudian Terdakwa Endang Rohmat bin Satori Bersama Terdakwa Sukana bin Tarma berangkat menuju kontrakan Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman di Daerah Haurgelis Kabupaten Indramayu, Terdakwa Endang Rohmat bin Satori langsung mengecek barang atau 1 (satu) unit mobil yang akan di jual oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, kemudian Terdakwa Sukana bin Tarma mengambil dokumentasi mobil tersebut lalu di kirimkan kepada watshapp Sdr. Jaya alias Bang Jay, kemudian Sdr. Jaya Alias Bang Jay berminat dan ditawar dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa Endang Rohmat bin Satori diajak oleh Terdakwa Sukana bin Tarma menuju pinggir jalan Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang sudah ditentukan sebagai lokasi pertemuan dengan mobil towing, disana sudah ada Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman membawa mobil pick up, dan tidak lama kemudian mobil towing juga datang, lalu kemudian mobil pick up tersebut dinaikkan ke atas mobil towing, setelah mobil pick up tersebut naik ke atas mobil towing, mobil tersebut difoto oleh Terdakwa Sukana bin Tarma dan dilaporkan kepada Sdr. Bang Jaya, setelah itu Sdr. Bang Jaya mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke nomor akun dana milik Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, kemudian uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut diambil di Agen BRILink oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, dan uang tersebut dibayarkan kepada sopir mobil towing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa Endang Rohmat bin Satori dan Terdakwa Sukana bin Tarma masing-masing menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), serta Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman mendapatkan uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), setelah itu Terdakwa Endang Rohmat bin Satori dan Terdakwa Sukana bin Tarma serta Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman pulang ke rumah masing-masing; ----------------
- Bahwa selanjutnya ia Terdakwa Sukana bin Tarma pada hari Jumat 19 September 2025 sekira jam 07.00 WIB mendapat panggilan telepon dari Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan diberitahukan bahwa dirinya mendapatkan 1 (satu) unit KR 4 Merk Mitsubishi Pick Up tahun 2012 warna hitam No. Reg: E 8196 VI, Nomor Rangka: MHMU5TU2ECK086985 Nomor Mesin 4G15H80538 a.n Saksi Cucun Sonjaya di Blok Pilang RT 001 RW 005 Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, lalu Terdakwa Sukana bin Tarma pun bersepakat bertemu di Dusun Salamdarma Desa Bugis Tua Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa Sukana bin Tarma mengecek mobil tersebut, Terdakwa Sukana bin Tarma mengantarkan Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman dan Saksi Ahmad Yani Als Jendral ke kosannya di Kecamatan Haurgeulis, lalu sekira jam 14.00 WIB Terdakwa Sukana bin Tarma mendapat telepon dari Sdr. Bang Jaya (DPO) dan diberitahukan bahwa Sdr. Bang Jaya berminat atas mobil tersebut dengan harga sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan potong biaya pengiriman (towing) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian sekira jam 18.30 WIB Terdakwa Sukana bin Tarma menjemput Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman agar melihat mobil pick up tersebut dinaikkan ke atas mobil towing, setelah mobil pick up tersebut naik ke atas mobil towing, lalu mobil tersebut difoto oleh Terdakwa Sukana bin Tarma dan dilaporkan kepada Sdr. Bang Jaya, setelah itu Sdr. Bang Jaya mengirim uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke nomor akun dana milik Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, kemudian uang tersebut diambil di Agen BRILink oleh Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman, dari uang tersebut dibayarkan kepada sopir mobil towing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa Sukana bin Tarma menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), setelah itu Terdakwa Sukana bin Tarma dan Saksi Asep Gunawan bin Tarkiman bubar dan pulang ke rumah masing-masing. -----------------------------------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana. --------------------------- |