Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
BIMO NUGROHO Bin TARSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3746/M.2.24/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2BRAWIJAYA PATI NILAKRISNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO NUGROHO Bin TARSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa BIMO NUGROHO Bin TARSADI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwewenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yaitu Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengedar obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tanpa izin di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kemudian berasal dari informasi tersebutlah akhirnya saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama BIMO NUGROHO Bin TARSADI yang merupakan penduduk Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka  yang di duga pengedar obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tanpa izin untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tempat tinggal terdakwa BIMO NUGROHO lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk Realme C11 Warna hitam No Imei 1 : 869855050567939 Imei 2 : 869855050567921 no GSM : 083853794451 yang sedang dipegang oleh terdakwa, sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis pil Tramadol , sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis pil trihexyphenindyl  dibalut menggunakan plastic warna hitam dimasukan ke dalam plastic klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian kiri, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana sebelah kiri yang sedang digunakan kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal terdakwa ditemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir obat jenis pil tramadol dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis pil trihexyphenindyl di dalam kantong plastic bertuliskan popular broun di dalam tas slempang warna hijau yang disimpan di atas kursi ruang tamu rumah terdakwa kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut merupakan milik terdakwa untuk di edarkan/di jual kepada warga yang membutuhkan dan akibat kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti obat yang diamankan seluruhnya berjumlah 116 (serratus enam belas) butir obat jenis pil tramadol, 48 (empat pulu delapan) butir obat jenis pil trihexyphenidyl, terdakwa BIMO NUGROHO mendapatkan obat jenis tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl dari Sdr. ATTA KURNIAWAN yang merupakan penduduk kota tanggerang dan terdakwa sudah 20 (dua puluh) kali melakukan pembelian.
  • Bahwa ia terdakwa BIMO NUGROHO membeli sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis pil Tramadol  dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis pil trihexyphenindyl dengan harga total Rp. 120.000.- (serratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui BRI Link kepada Sdr. ATTA
  • Bahwa Cara terdakwa dalam mengedarkan/menjual obat obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tersebut yaitu awalnya terdakwa menawar-nawarkan obat-obatan dan mempromisikan obat tersebut melalui teman terdekatnya melalui status whats app, yang di khususkan bisa terlihat oleh teman-teman terdakwa saja kemudian jika ada yang ingin membeli sebelumnya menghubungi terdakwa terlebih dahulu lalu terdakwa yang menentukan tempat untuk bertransaksi yaitu Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
  • Bahwa ia terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:
    • Seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Tramadol
    • seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis pil trihexyphenindyl
  • Bahwa keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis pil Tramadol dan obat jenis pil trihexyphenindyl tersebut per butirnya yaitu Rp. 4.000 (empat ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BIMO NUGROHO tidak mempunyai keahlian atau mempunyai apotik dan juga bukan sebagai tenaga farmasi sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan bat jenis tramadol dan obat jenis pil trihexyphenindyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5377 / NOF / 2025, tanggal 10 September 2025 yang di tanda tangani oleh AKBP YUSWARDI S.Si Apt M.M dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm selaku pemeriksa dengan diketahui oleh AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Bahwa barang bukti dengan nomor : 6393/2025/NF berupa tablet warna putih yang telah dilakukan pemeriksaan adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
    • Bahwa barang bukti dengan nomor : 6394/2025/NF berupa tablet warna putih yang telah dilakukan pemeriksaan adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidy

Dan memberikan keterangan sebagai berikut:

  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu. 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------------

KEDUA

--- Bahwa terdakwa BIMO NUGROHO Bin TARSADI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwewenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengedar obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tanpa izin di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kemudian berasal dari informasi tersebutlah akhirnya saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama BIMO NUGROHO Bin TARSADI yang merupakan penduduk Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Abdul Azis dan saksi Ferry Pratama mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka  yang di duga pengedar obat-obatan sediaan farmasi berupa obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tanpa izin untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tempat tinggal terdakwa BIMO NUGROHO lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk Realme C11 Warna hitam No Imei 1 : 869855050567939 Imei 2 : 869855050567921 no GSM : 083853794451 yang sedang dipegang oleh terdakwa, sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis pil Tramadol , sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis pil trihexyphenindyl  dibalut menggunakan plastic warna hitam dimasukan ke dalam plastic klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian kiri, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) yang ditemukan disaku celana sebelah kiri yang sedang digunakan kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal terdakwa ditemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir obat jenis pil tramadol dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis pil trihexyphenindyl di dalam kantong plastic bertuliskan popular broun di dalam tas slempang warna hijau yang disimpan di atas kursi ruang tamu rumah terdakwa kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut merupakan milik terdakwa untuk di edarkan/di jual kepada warga yang membutuhkan dan akibat kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti obat yang diamankan seluruhnya berjumlah 116 (serratus enam belas) butir obat jenis pil tramadol, 48 (empat pulu delapan) butir obat jenis pil trihexyphenidyl, terdakwa BIMO NUGROHO mendapatkan obat jenis tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl dari Sdr. ATTA KURNIAWAN yang merupakan penduduk kota tanggerang dan terdakwa sudah 20 (dua puluh) kali melakukan pembelian.
  • Bahwa ia terdakwa BIMO NUGROHO membeli sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis pil Tramadol  dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis pil trihexyphenindyl dengan harga total Rp. 120.000.- (serratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui BRI Link kepada Sdr. ATTA
  • Bahwa Cara terdakwa dalam mengedarkan/menjual obat obat jenis pil tramadol, obat jenis pil trihexyphenindyl tersebut yaitu awalnya terdakwa menawar-nawarkan obat-obatan dan mempromisikan obat tersebut melalui teman terdekatnya melalui status whats app, yang di khususkan bisa terlihat oleh teman-teman terdakwa saja kemudian jika ada yang ingin membeli sebelumnya menghubungi terdakwa terlebih dahulu lalu terdakwa yang menentukan tempat untuk bertransaksi yaitu Blok V RT 002 RW 005 Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
  • Bahwa ia terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:
    • Seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Tramadol
    • seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis pil trihexyphenindyl
  • Bahwa keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis pil Tramadol dan obat jenis pil trihexyphenindyl tersebut per butirnya yaitu Rp. 4.000 (empat ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa BIMO NUGROHO tidak mempunyai keahlian atau mempunyai apotik dan juga bukan sebagai tenaga farmasi sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan bat jenis tramadol dan obat jenis pil trihexyphenindyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, tidak  memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu menyimpan dan menjual sediaan farmasi.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5377 / NOF / 2025, tanggal 10 September 2025 yang di tanda tangani oleh AKBP YUSWARDI S.Si Apt M.M dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm selaku pemeriksa dengan diketahui oleh AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Bahwa barang bukti dengan nomor : 6393/2025/NF berupa tablet warna putih yang telah dilakukan pemeriksaan adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
    • Bahwa barang bukti dengan nomor : 6394/2025/NF berupa tablet warna putih yang telah dilakukan pemeriksaan adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidy

Dan memberikan keterangan sebagai berikut:

  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.
  • Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya