| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan waktu yang telah disebutkan diatas Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan sedang melakukan patroli di daerah Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka kemudian saat diperjalanan Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melihat seseorang yang mencurigakan sedang diam dipinggir jalan Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, lalu Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan menghampiri seseorang tersebut yang bernama ASEP RIZKY RUDIANSAH yang merupakan penduduk Blok Cipicung RT 02 RW 01 Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
- Bahwa kemudian dari rasa kecurigaan tersebut dan berdasarkan surat perintah tugas akhirnya Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan pun melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH yang dimamna saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk XIAOMI tipe Redmi 13 warna hitam dengan Imei 1 : 863168076122523 dan Imei 2 : 863168076122531 yang sedang dipegang oleh terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut lakwan warna hitam, 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam dan 3 (tiga) paket narotika golongan I jenis sabu yang dibalut lakwan warna cokelat yang seluruh narkotika jenis sabu di simpan didalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melakukan pengecekan handpone milik terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH lalu ditemukan foto-foto tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa kemudian setelah ditemukan foto-foto tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan membawa terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH untuk menelusuri foto-foto tempelan tersebut yang dimana saat itu ditemukan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam di 5 (lima) titik atau lokasi tempelan tersebut, kemudian setelah menelurusi foto lokasi tempelan tersebut kemudian Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH yang beraalamat di Desa Cibasale Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka yaitu rumah kakek dari terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH dimana saat itu jugu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH, maka atasa dasa tersebutlah akhirnya terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat laboratorium Forensik No. LAB : 6669/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh, YUSWARDI S.Si, Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.farm , barang bukti yang diterima.
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5600 gram, diberi nomor barang bukti 7489/2025/NF
Barang bukti disita dari terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA.
Sisa barang bukti :
- 7489/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,5457 gram.
- Bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Positif terdapat zat Amphetamine dan Methamptamine pada sampel urine yang bersangkutan sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.445.9/6214-25/D.5628/X/2025 Tanggal 15 Oktober 2025. Ditandatangani oleh Penanggung jawab UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka YETI MULYANAH, S.ST.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
-------------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan waktu yang telah disebutkan diatas Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan sedang melakukan patroli di daerah Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka kemudian saat diperjalanan Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melihat seseorang yang mencurigakan sedang diam dipinggir jalan Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, lalu Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan menghampiri seseorang tersebut yang bernama ASEP RIZKY RUDIANSAH yang merupakan penduduk Blok Cipicung RT 02 RW 01 Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
- Bahwa kemudian dari rasa kecurigaan tersebut dan berdasarkan surat perintah tugas akhirnya Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan pun melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH yang dimamna saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk XIAOMI tipe Redmi 13 warna hitam dengan Imei 1 : 863168076122523 dan Imei 2 : 863168076122531 yang sedang dipegang oleh terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut lakwan warna hitam, 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam dan 3 (tiga) paket narotika golongan I jenis sabu yang dibalut lakwan warna cokelat yang seluruh narkotika jenis sabu di simpan didalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu tersebut kemudian Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melakukan pengecekan handpone milik terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH lalu ditemukan foto-foto tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa kemudian setelah ditemukan foto-foto tempelan paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan membawa terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH untuk menelusuri foto-foto tempelan tersebut yang dimana saat itu ditemukan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam di 5 (lima) titik atau lokasi tempelan tersebut, kemudian setelah menelurusi foto lokasi tempelan tersebut kemudian Saksi Mustofa dan saksi Jonada Bagasnihan melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tinggal terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH yang beraalamat di Desa Cibasale Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka yaitu rumah kakek dari terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH dimana saat itu jugu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH, maka atasa dasa tersebutlah akhirnya terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat laboratorium Forensik No. LAB : 6669/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh, YUSWARDI S.Si, Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.farm , barang bukti yang diterima.
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5600 gram, diberi nomor barang bukti 7489/2025/NF
Barang bukti disita dari terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA.
Sisa barang bukti :
- 7489/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,5457 gram.
- Bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Positif terdapat zat Amphetamine dan Methamptamine pada sampel urine yang bersangkutan sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.445.9/6214-25/D.5628/X/2025 Tanggal 15 Oktober 2025. Ditandatangani oleh Penanggung jawab UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka YETI MULYANAH, S.ST.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-----Perbuatan Terdakwa ASEP RIZKY RUDIANSAH Bin IYAN HERDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------- |