Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Mjl 1.Cucup Endang Sukendar
2.Neneng Reni Purwaningsih
3.Hendrik Heryadi
4.Antoni
5.Eti Suherti
6.Yayat Sudrajat
7.Abdul Rohman
8.Djedje Soehardja
8.Indri Hayatunnuuffus
9.Bambang Suprijadi
10.Yani Siti Aminah
11.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Barat cq. Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BadanPertanahan Nasional Kabupaten Majalengka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cucup Endang Sukendar
2Neneng Reni Purwaningsih
3Hendrik Heryadi
4Antoni
5Eti Suherti
6Yayat Sudrajat
7Abdul Rohman
8Djedje Soehardja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indri Hayatunnuuffus
2Bambang Suprijadi
3Yani Siti Aminah
4Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Barat cq. Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BadanPertanahan Nasional Kabupaten Majalengka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
  3. Menyatakan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 056 atas nama BAMBANG SUPRIJADI seluas 2.170 M2 yang tercatat di Blok Jalan Gede, kelurahan Tarikolot, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, adalah hak milik masing-masing menjadi atas nama Para Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Majalengka supaya menerbitkan duplikat Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik Nomor 056 atas nama BAMBANG SUPRIJADI seluas 2.170 M2 yang tercatat di Blok Jalan Gede, kelurahan Tarikolot, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, dalam keadaan baik, bebas dari tanggungan apapun juga.
  5. Menyatakan Jual Beli antara Para Penggugat, dan Tergugat I, Tergugat II atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 056 atas nama BAMBANG SUPRIJADI seluas 2.170 M2 yang tercatat di Blok Jalan Gede, kelurahan Tarikolot, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, adalah sah menurut hukum.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama Para Penggugat datang menghadap Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk untuk membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan rumah tersebut diatas.

Atau apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat hadir karena Tergugat I dan Tergugat II tidak diketahui lagi alamatnya di Negara Republik Indonesia, maka memberikan kekuasaan/ijin/kuasa kepada Para Penggugat dan menunjuk Para Penggugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli, baik sebagai penjual juga sebagai pembeli.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU : Mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak