Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2022/PN Mjl GUNTORO JANJANG SAPTODIE, SH.,MH. ADAM RANANG MAHESA Bin AGUNG S. MUTAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2022/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-932/M.2.24/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTORO JANJANG SAPTODIE, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM RANANG MAHESA Bin AGUNG S. MUTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aang Permadi, SHADAM RANANG MAHESA Bin AGUNG S. MUTAJI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa ADAM RANANG MAHESA Bin AGUNG S. MUTAJI Senin Tanggal 29 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021 atau setidak tidaknya antara bulan Nopember 2021 sampai dengan Bulan Desember 2021 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Puspa Indah RT 22 RW 02 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya