Bahwa Ia Terdakwa ADAM RANANG MAHESA Bin AGUNG S. MUTAJI Senin Tanggal 29 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021 atau setidak tidaknya antara bulan Nopember 2021 sampai dengan Bulan Desember 2021 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Puspa Indah RT 22 RW 02 Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |