| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 14-38-00091-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 5 November 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 6 tanggal 5 November 2021 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 140.338.264 secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00605, seluas 230 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Banjaran, Kelurahan/Desa Girimulya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00616/GIRIMULYA/2021, terdaftar atas nama BURHANUDDIN;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00605, seluas 230 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka, Kecamatan Banjaran, Kelurahan/Desa Girimulya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 00616/GIRIMULYA/2021, terdaftar atas nama BURHANUDDIN;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Majalengka melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |