Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Mjl 1.BINTANG OLGA NATALIA SARAGIH., S.H
2. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3747/M.2.24/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG OLGA NATALIA SARAGIH., S.H
2 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------  Bahwa Terdakwa ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di daerah persawahan yang berada di Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2024 Terdakwa sering membeli Narkotika golongan I jenis Sabu kepada akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina, kemudian pada sekitar bulan November 2024 Terdakwa dihubungi oleh akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina dengan maksud menawari dirinya untuk dititipi Narkotika golongan I jenis Sabu yang nantinya Terdakwa akan diberikan upah uang namun syaratnya harus bersedia menempel-nempelkan Narkotika golongan I jenis Sabu, lalu pada bulan April tahun 2025 dirinya menghubungi akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina untuk menanyakan perihal pekerjaan yang ditawari oleh akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina sebelumnya dan menyanggupi untuk menerima titipan Narkotika golongan I jenis Sabu dari akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina. Setelah itu Terdakwa pun diarahkan oleh akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina untuk berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh dirinya untuk mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu dengan sistem tempel di daerah persawahan yang berada di Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka kemudian Terdakwa diperintahkan untuk menempel-nempelkan paketan Narkotika golongan I jenis Sabu milik akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina sebanyak Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket kemudian Terdakwa langsung menempel-nempelkan paketan tersebut di daerah Kelurahan Simpereum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dan di daerah Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, kemudian pada tanggal 27 September 2025 Terdakwa menghubungi akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina kembali untuk menanyakan pekerjaan lalu akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan sistem tempel di daerah persawahan yang berada di Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dan yang kedua kali setelah Terdakwa menerima titipan Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket selanjutnya Terdakwa langsung menempel-nempelkan paketan tersebut di daerah Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka sebanyak 19 (sembilan belas) paket di 19 (sembilan belas) titik dan sebanyak 6 (enam) paket masih Terdakwa simpan karena belum sempat Terdakwa tempel-tempelkan. Adapun Terdakwa sudah menerima keuntungan tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu untuk yang pertama kali uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua kali uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun karena Terdakwa ada hutang kepada akun Instagram dengan nama @dr_garam_cina jadinya dirinya hanya menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dirinya dikasih Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang nantinya dapat dikonsumsi oleh dirinya sendiri.
  • Bahwa kemudian saksi Vandami Sihombing dan Saksi Mustofa (Anggota Res Narkoba Polres Majalengka) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu di daerah sekitar Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka yang di lakukan oleh seseorang bernama Sdr. ERIK, atas dasar informasi tersebut kedua saksi pun melakukan penyelidikan yang dimana hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga bernama Sdr. ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) penduduk Blok Kamis RT 007 / RW 003 Kel. Cicurug Kec. Majalengka Kab. Majalengka. Lalu Pada pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 22.30 wib kedua saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Realme tipe C75 warna krem; IMEI 1 : 860068074603974/14 dan IMEI 2 : 860068074603966/14 ditemukan sedang di charger di ruang tamu yang berada di rumah Terdakwa, 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis Sabu ditemukan di saku celana jeans pendek milik Terdakwa yang di simpan di bahwa meja yang berada di dapur, lalu 16 (enam belas) paket Narkotika golongan I jenis Sabu ditemukan di lokasi berbeda-beda yang berada di daerah Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, akibat kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan  lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6319/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9982 gram, diberi nomor barang bukti 7233/2025/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa tersebut adalah benar positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Majalengka Nomor : 182/13234/X/2025 tanggal 04 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat netto 4.28 (empat koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narokoba Labkesda Majalengka No. 445.9/6184-25/D.5555/IX/2025, tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yeti Mulyanah, S.ST selaku Kepala UPTD Labkesda Majalengka menjelaskan dari hasil pemeriksaan urine, Terdakwa ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) positif/ (+) mengonsumsi Methamphetamine.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor  35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di di Blok Kamis RT 007 / RW 003 Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Vandami Sihombing dan Saksi Mustofa (Anggota Res Narkoba Polres Majalengka) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu di daerah sekitar Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka yang di lakukan oleh seseorang bernama Sdr. ERIK, atas dasar informasi tersebut kedua saksi pun melakukan penyelidikan yang dimana hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga bernama Sdr. ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) penduduk Blok Kamis RT 007 / RW 003 Kel. Cicurug Kec. Majalengka Kab. Majalengka. Lalu Pada pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 22.30 wib kedua saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Realme tipe C75 warna krem; IMEI 1 : 860068074603974/14 dan IMEI 2 : 860068074603966/14 ditemukan sedang di charger di ruang tamu yang berada di rumah Terdakwa, 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis Sabu ditemukan di saku celana jeans pendek milik Terdakwa yang di simpan di bahwa meja yang berada di dapur, lalu 16 (enam belas) paket Narkotika golongan I jenis Sabu ditemukan di lokasi berbeda-beda yang berada di daerah Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, akibat kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan  lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) tidak memiliki ijin maupun kewenangan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, baik dari pemerintah maupun dari pihak lain yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6319/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9982 gram, diberi nomor barang bukti 7233/2025/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa tersebut adalah benar positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Majalengka Nomor : 182/13234/X/2025 tanggal 04 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat netto 4.28 (empat koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narokoba Labkesda Majalengka No. 445.9/6184-25/D.5555/IX/2025, tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yeti Mulyanah, S.ST selaku Kepala UPTD Labkesda Majalengka menjelaskan dari hasil pemeriksaan urine, Terdakwa ERIK CAHYA JUNIAWAN Bin CAHYA MULYA (Alm) positif/ (+) mengonsumsi Methamphetamine.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor  35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya