| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Kwitansi jual beli tertanggal 10 Desember 2011 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah darat kepada Penggugat tanah seluas 153 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang terletak di Blok Gamparan Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah darat dengan bangunan rumah diatasnya seluas 153 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 atas nama Sri Andayani yang terletak di Blok Gamparan Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Desa
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah H.Kuslan
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah Rohani
- Sebelah timur berbatas dengan Tanah Desa (Pos Kamling)
- Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang semula atas nama Sri Andayani menjadi Nining Yuningsih.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang semula atas nama Sri Andayani menjadi Nining Yuningsih
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
subsidair
Apabila Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |