Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Mjl Nining Yuningsih Sri Andayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Mjl
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nining Yuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Andayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Majalengka
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Kwitansi jual beli tertanggal 10 Desember 2011 yang isinya Tergugat  telah menjual sebidang tanah darat kepada Penggugat tanah seluas 153 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang terletak di Blok Gamparan Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah darat dengan bangunan rumah diatasnya seluas 153 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 atas nama Sri Andayani yang terletak di Blok Gamparan Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan   Jalan Desa
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tanah H.Kuslan
  • Sebelah barat berbatas dengan   Tanah Rohani
  • Sebelah timur berbatas dengan  Tanah Desa (Pos Kamling)
  • Adalah sah milik Penggugat
  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang semula atas nama Sri Andayani menjadi Nining Yuningsih.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02686 Tahun 2010 yang semula atas nama Sri Andayani menjadi Nining Yuningsih
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak