Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Mjl 1. Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2.CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
ASEP SAEFUL MILAH Alias DATUK Bin ADIS (Alm.) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3852/M.2.24/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H.
2CITRA YULIA FITRIANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEFUL MILAH Alias DATUK Bin ADIS (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAYAT HIDAYAT, S.H., M.H.ASEP SAEFUL MILAH Alias DATUK Bin ADIS (Alm.)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

               

------ Bahwa ia terdakwa ASEP SAEFUL MILAH als DATUK bin ADIS (alm), pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jalan Sarijadi Jaya Kec. Sukasari Kota Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sebagian besar saksi berdomisili di Kota Majalengka, maka Pengadilan Negeri Majalengka berwenang mengadili, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa sekira pukul 10.30 wib terdakwa menghubungi pemilik akun whatsApp yang bernama sdr. Pria Sehat (Daftar Pencarian Orang No : DPO/68/IX/Res.4.2./2025/Sat Resnarkoba) dengan maksud untuk membeli sabu, tetapi sabu yang terdakwa pesan habis (tidak ada stok). Kemudian sdr. Pria Sehat menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil sabu di Kota Bandung dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila sabu tersebut sudah seluruhnya disimpan/ditempel diwilayah Kab. Majalengka lalu terdakwa menyanggupinya. Sekira pukul 12.00 wib terdakwa menerima uang melalui transfer Dana dari sdr. Pria Sehat sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menggunakan Mobil Daihatsu Ayla warna Putih nopol E 1651 WK nosin 1KRA806479 noka MHKAA1ACXPJ005698 menuju Kota Bandung. Sesampainya di Jalan Raya Lembang Kab. Bandung Barat terdakwa menghubungi sdr. Pria Sehat kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa diberi alamat dan foto pengambilan sabu  yang berada di Jalan Sarijadi Jaya Kec. Sukasari Kota Bandung yang tepatnya sabu tersebut dibungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam kantong kresek warna Hitam yang disimpan dibawah pohon yang ditutup karung. Setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke Majalengka. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa berada dirumah, sdr. Pria Sehat menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menimbang sabu lalu merecah sabu tersebut menjadi paket kecil dengan rincian sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitam masing-masing dengan berat netto 0,238 gram dan sebanyak 11 (sebelas) paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah masing- masing dengan berat netto 0,423 gram, sisanya sebanyak 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening dengan berat netto 13,81 gram terdakwa bungkus menggunakan plastik warna Putih dibalut lakban warna Merah dan dimasukan Kembali kedalam lemari kamar terdakwa. Lalu pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa  menempel/menyimpan paketan sabu tersebut diwilayah Kab. Majalengka diantaranya :

      a.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Jatipamor Kec. Panyingkiran Kab. Majalengka sebanyak 3 (tiga) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram dan sebanyak 2 (dua) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitang dengan berat netto masing-masing 0,238 gram.

      b.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Liangjulang Kec. Kadipaten Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram dan sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitang dengan berat netto masing-masing 0,238 gram.

      c.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Sinarjati Kec. Dawuan Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram.

      d.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Kel. Cicenang Kec. Kadipaten Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram.

      e.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Karangsambung Kec. Kadipaten Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram.

      f.   Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Kel. Cikasarung Kec. Kadipaten Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto masing-masing 0,423 gram dan sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitang dengan berat netto masing-masing 0,238 gram.

      g. Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Karyamukti Kec. Panyingkiran Kab. Majalengka sebanyak 2 (dua) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitang dengan berat netto masing-masing 0,238 gram.

      h.  Dikubur dalam tanah dipinggir jalan Desa Panyingkiran Kec. Panyingkiran Kab. Majalengka sebanyak 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitang dengan berat netto masing-masing 0,238 gram.

Setelah terdakwa menempel/menyimpan paketan sabu tersebut lalu terdakwa mengirim alamat beserta foto petunjuk pengambilan sabu kepada sdr. Pria Sehat.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa memasukan sisa paketan dan sisa sabu yang berada dilemari kamar terdakwa ke dalam mobil. Saat perjalanan tepatnya dipinggir jalan Pemuda Kel. Cijati Kec. Majalengka Kab. Majalengka sekira pukul 21.30 wib terdakwa turun dari mobil untuk menempel/menyimpan paketan sabu, tiba-tiba datang anggota satuan reserse Narkoba Polres Majalengka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang  bukti berupa :
  • 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto 0,423 gram yang sedang terdakwa pegang;
  • 35 (tiga puluh lima) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitam dengan berat netto masing-masing  0,238 gram;
  • 2 (dua) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto 0,423 gram;
  • 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dimasukan kedalam kantong kresek warna Putih dibalut lakban warna Merah dengan berat netto 13,81 gram;
  • 4 (empat) pack plastic klip bening;
  • 1 (satu) buah lakban warna Hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna Merah;
  • 1 (satu) buah lakban warna bening;
  • 1 (satu) buah doble tip bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  •  1 (satu) buah bungkus rokok Esse;
  • 1 (satu) buah gunting warna Pink;
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna Hitam;
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna Putih;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.

      Yang seluruhnya berada didalam tas jinjing warna Abu yang ditemukan diatas rem tangan mobil yang terdakwa pakai serta 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A30s warna Putih imei 1 : 354133111 009180 imei 2 : 354 133111009188 yang ditemukan diatas jok mobil sebelah kiri bagian depan. Lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  -   Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5910/NNF/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt. M.M., Prima Hajatri, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si, selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan Kesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  • Nomor 6902/2025/NF dan Nomor 6903/2025/NF berupa kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan RI maupun dari instansi yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

------ Bahwa ia terdakwa ASEP SAEFUL MILAH als DATUK bin ADIS (alm), pada hari Minggu tanggal 08 September 2025 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat dipinggir jalan Pemuda Kel. Cijati Kec. Majalengka Kab. Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  terdakwa turun dari mobil untuk menempel/menyimpan paketan sabu, tiba-tiba datang anggota satuan reserse Narkoba Polres Majalengka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang  bukti berupa :
  • 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto 0,423 gram yang sedang terdakwa pegang;
  • 35 (tiga puluh lima) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Hitam dengan berat netto masing-masing  0,238 gram;
  • 2 (dua) paket sabu terbungkus plastic klip bening dibalut tissue dan lakban warna Merah dengan berat netto 0,423 gram;
  • 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip bening dimasukan kedalam kantong kresek warna Putih dibalut lakban warna Merah dengan berat netto 13,81 gram;
  • 4 (empat) pack plastic klip bening;
  • 1 (satu) buah lakban warna Hitam;
  • 1 (satu) buah lakban warna Merah;
  • 1 (satu) buah lakban warna bening;
  • 1 (satu) buah doble tip bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  •  1 (satu) buah bungkus rokok Esse;
  • 1 (satu) buah gunting warna Pink;
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna Hitam;
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna Putih;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.

      Yang seluruhnya berada didalam tas jinjing warna Abu yang ditemukan diatas rem tangan mobil yang terdakwa pakai serta 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A30s warna Putih imei 1 : 354133111 009180 imei 2 : 354 133111009188 yang ditemukan diatas jok mobil sebelah kiri bagian depan. Lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  -   Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5910/NNF/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt. M.M., Prima Hajatri, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si, selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan Kesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  • Nomor 6902/2025/NF dan Nomor 6903/2025/NF berupa kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan RI maupun dari instansi yang berwenang lainnya.            

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya