| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama-sama dengan Saksi Edi Jaelani Bin Kateni (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di kosan Wisma Putri Anindya yang beralamat di Jl. Tegal Maja RT. 004 RW. 003 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB bersama dengan Saksi Edi Jaelani Bin Kateni (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat sepeda motor yang berada di kos-kosan Wisma Putri Anindya yang beralamat di Jl. Tegal Maja RT. 004 RW. 003 Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Selanjutnya Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni berkata kepada Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono “itu ada motor, motor filano. Mau tah diambil aja itu motor filano?” selanjutnya Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono menjawab “GANDA ga berani ED, soalnya ada CCTVnya.” Kemudian Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni berkata “yaudah saya yang ngakalin CCTVnya.” Selanjutnya Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono menjawab “yaudah ayo.” Selanjutnya Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama dengan Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni berjalan menuju ke kosan tersebut di atas dan setelah Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni bersama dengan Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono tiba di kosan tersebut Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni mengambil sepotong kayu yang berada di samping kosan dan langsung masuk ke area depan kamar kosan tersebut dengan meloncat pagar, sementara itu Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono duduk di depan gerbang kos-kosan tersebut sambil mengawasi sekitar. Selanjutnya setelah Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni berhasil masuk ke dalam area depan kamar kos-kosan tersebut, Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni langsung mengarahkan kamera CCTV yang berada di atas tembok kamar kos-kosan Wisma Putri Anindya ke arah atas dengan menggunakan sebuah kayu yang sebelumnya telah disiapkan. Selanjutnya Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni membukakan pintu gerbang yang tidak dikunci tersebut dengan tujuan agar Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryon bisa masuk dan bisa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Dengan Nomor Registrasi: D 3094 ZFI, Merk Yamaha (Filano), Type: BJM A/T, Tahun 2023, isi selinder 125 CC, Nomor Rangka: MH3SEK610PJ009951, Nomor Mesin: E34KE0009951, Warna Biru Atas nama STNK: REVINA FASYA GENNIA ke luar area kos-kosan. Selanjutnya pada saat gerbang tersebut terbuka, Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama dengan Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni langsung mengarah ke sepeda motor tersebut dan langsung menggotongnya keluar area kos-kosan, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dibawa ke luar area kos-kosan, Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni berusaha merusak setang sepeda motor tersebut dengan cara dipaksa. Selanjutnya setelah setang sepeda motor tersebut berhasil dirusak, Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni membawa sepeda motor tersebut ke tempat jaga alat berat yang biasa Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono jaga di tempat tersebut. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berada di tempat jaga alat berat, Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono bersama Terdakwa Edi Jaelani Bin Kateni membongkar dashboard depan dekat dengan kontak sepeda motor dengan menggunakan obeng kembang warna hitam untuk mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel yang berada di dalam dashboard dan sepeda motor tersebut berhasil menyala. Selanjutnya Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono menyimpan sepeda motor di tempat jaga alat berat tersebut seharian dan setelahya Terdakwa membawa pergi ke rumah milik Terdakwa Ganda Sutanto Bin Waryono. -------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Revina Fasya Gennia Binti Wawan Hermawan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ---------
--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana |