Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2018/PN Mjl YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA SH MH Asep Supriatna Bin Dayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2018/PN Mjl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-376/O.2.23/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Supriatna Bin Dayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa ia terdakwa Asep Supriatna Bin Dayat, pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Nopember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Blok Rebo RT. 003/ 006 Desa Gandu kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa awalnya saksi Arif Sagita Bin Suha pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 Wib melihat konten komentar akun Facebook bernama ADE dengan Foto Profil yang terpasang adalah Foto Profil saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, pada status Facebook akun milik saksi Arif Sagita Bin Suha dengan perkataan antara lain
•    “Moal pyu di jual nu modelan ktu mh. Bnget na oge jiga bagong”(Tidak akan laku di jual kalau model seperti itu. Muka nya juga kaya babi)
•    “Haaa sia teu ngenah anjink”(Haaa kamu tidak mengerti anjing)
•    “Aing bdak gandu blok senen anjink”(aku anak Gandu Blok Senen anjing)
•    “teu kdu ke pting anjink ayena ae sok jdah”(tidak perlu malem anjing sekarang saja)
-    Bahwa saat saksi Arif Sagita Bin Suha melihat konten komentar tersebut, saksi Arif Sagita Bin Suha mengira bahwa konten komentar tersebut telah dibuat oleh saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, karena profil dan foto pada akun facebook tersebut menggunakan nama dan foto saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi.
-    Bahwa selanjutnya karena saksi Arif Sagita Bin Suha merasa bahwa kalimat itu tidak sepantasnya dilontarkan dalam status facebook, maka saksi Arif Sagita Bin Suha kemudian menemui saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi untuk menanyakan mengenai hal tersebut, selanjutnya saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi memastikan kepada saksi Arif Sagita Bin Suha bahwa akun facebook atas nama Ade yang menggunakan foto saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi adalah bukan milik saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, dan atas kejadian tersebut, saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi merasa dirugikan dan keberatan sehingga saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.
-    Bahwa selanjutnya menindak lanjuti  laporan tersebut berdasarkan informasi yang diterima, Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam milik terdakwa, dan ternyata benar bahwa di dalam handphone tersebut ada akun Facebook bernama ADE dengan Foto Profil yang terpasang adalah Foto Profil saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi yang memuat komentar pada status Facebook akun milik saksi Arif Sagita Bin Suha dengan kalimat yang tidak sepantasnya dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa pun mengakui bahwa melakukan hal tersebut dengan cara merubah identitas facebook milik terdakwa menjadi identitas saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dan mengganti foto profile facebook terdakwa menjadi foto profile saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi lalu mengomentari akun facebook teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dengan kalimat yang tidak pantas agar teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi mengira yang melakukan hal tersebut adalah saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi sehingga nama baik saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi menjadi buruk dimata teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi.
             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
              Bahwa ia terdakwa Asep Supriatna Bin Dayat, pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Nopember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Blok Rebo RT. 003/ 006 Desa Gandu kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa awalnya saksi Arif Sagita Bin Suha pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2017 sekitar pukul 21.00 Wib melihat konten komentar akun Facebook bernama ADE dengan Foto Profil yang terpasang adalah Foto Profil saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, pada status Facebook akun milik saksi Arif Sagita Bin Suha dengan perkataan antara lain
•    “Moal pyu di jual nu modelan ktu mh. Bnget na oge jiga bagong”( ”(Tidak akan laku di jual kalau model seperti itu. Muka nya juga kaya babi)
•    “Haaa sia teu ngenah anjink”(Haaa kamu tidak enak anjing)
•    “Aing bdak gandu blok senen anjink” ”(aku anak Gandu Blok Senen anjing)
•    “teu kdu ke pting anjink ayena ae sok jdah” ”( tidak perlu malem anjing sekarang saja)
-    Bahwa saat saksi Arif Sagita Bin Suha melihat konten komentar tersebut, saksi Arif Sagita Bin Suha mengira bahwa konten komentar tersebut telah dibuat oleh saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, karena profil dan foto pada akun facebook tersebut menggunakan nama dan foto saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi.
-    Bahwa selanjutnya karena saksi Arif Sagita Bin Suha merasa bahwa kalimat itu tidak sepantasnya dilontarkan dalam status facebook, maka saksi Arif Sagita Bin Suha kemudian menemui saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi untuk menanyakan mengenai hal tersebut, selanjutnya saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi memastikan kepada saksi Arif Sagita Bin Suha bahwa akun facebook atas nama Ade yang menggunakan foto saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi adalah bukan milik saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi, dan atas kejadian tersebut, saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi merasa dirugikan dan keberatan sehingga saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.
-    Bahwa selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan informasi yang diterima, Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam milik terdakwa, dan ternyata benar bahwa di dalam handphone tersebut ada akun Facebook bernama ADE dengan Foto Profil yang terpasang adalah Foto Profil saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi yang memuat komentar pada status Facebook akun milik saksi Arif Sagita Bin Suha dengan kalimat yang tidak sepantasnya dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa pun mengakui bahwa melakukan hal tersebut dengan cara merubah identitas facebook milik terdakwa menjadi indetitas saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dan mengganti foto profile facebook terdakwa menjadi foto profile saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi lalu mengomentari akun facebook teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dengan kalimat yang tidak pantas agar teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi mengira yang melakukan hal tersebut adalah saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi sehingga nama baik saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi menjadi buruk dimata teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi.
-    Bahwa perbuatan terdakwa yang telah merubah identitas facebook milik terdakwa menjadi identitas saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dan mengganti foto profile facebook terdakwa menjadi foto profile saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dimana hal tersebut terdakwa lakukan tanpa adanya ijin dari saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi lalu mengomentari akun facebook teman-teman saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi dengan kalimat yang tidak pantas, mengakibatkan saksi Ade Nurprihatin Bin Sunardi merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya.
            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 

Pihak Dipublikasikan Ya