| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa Bagus Suharyo bin (Alm) Suwadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Umum Bandung-Cirebon di Dusun I RT. 002 RW. 002 Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa yang merupakan sopir kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Mikrobus Nomor Polisi E 7836 KA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sedang mengemudi dari arah Cirebon menuju ke arah Bandung dengan membawa penumpang ke Garmen Kasokandel, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kadipaten, setibanya di daerah Ciborelang, Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Mikrobus Nomor Polisi E 7836 KA menyalip 3 (tiga) kendaraan, namun ketika Terdakwa sedang menyalip 2 (dua) kendaraan, dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna pink, Nomor Polisi: E 6385 VT yang dikendarai oleh Jihan Mutiara sambil membonceng Neneng Rosidah dan Pandu Prahasta terjatuh dan Mitsubishi Colt Diesel Mikrobus Nomor Polisi E 7836 KA yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna pink, Nomor Polisi: E 6385 VT yang menyebabkan Jihan Mutiara dan Neneng Rosidah meninggal dunia serta Pandu Prahasta mengalami luka-luka; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Cideres Nomor: 400.7.31 / 2.0036 / Rekam Medis-YanFarjangNonMed/2025/M tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wibowo Budi Prasetyo selaku dokter pemeriksa pada RSUD Cideres dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang perempuan bernama Jihan Mutiara berusia lima belas tahun ini, ditemukan perdarahan kedua telinga, hidung, tulang belikat dan patah tulang lengan atas sebelah kanan, sebab matinya mayat ini diduga karena adanya benturan di kepala dan dada dengan benda padat dan keras; ------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Cideres Nomor: 400.7.31 / 2.0037 / Rekam Medis-YanFarjangNonMed/2025/M tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wibowo Budi Prasetyo selaku dokter pemeriksa pada RSUD Cideres dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang perempuan bernama Neneng Rosidah berusia empat puluh tahun ini, ditemukan tulang tengkorak kepala pecah dan patah tulang pada lengan bawah sebelah kanan, sebab matinya mayat ini diduga karena adanya benturan di kepala dengan benda padat dan keras; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Cideres Nomor: 400.7.31 / 2.0038 / Rekam Medis-YanFarjangNonMed/2025/M tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Riri Nuraeni selaku dokter pemeriksa pada RSUD Cideres dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang laki-laki bernama Pandu Prahasta berusia tujuh tahun ini, ditemukan luka dikepala belakang, dahi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, keterangan luka diduga karena adanya benturan di kepala dan bahu dengan benda padat dan keras. -------
--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |